Menuju konten utama

Polisi Nilai Kasus Sultan Terjerat Kabel Optik Bukan Pidana

Karyoto menyatakan tidak ada tindak pidana yang ditemukan pada Bali Tower selaku pengelola kabel fiber optik yang menjerat Sultan Rif'at Alfatih (21).

Polisi Nilai Kasus Sultan Terjerat Kabel Optik Bukan Pidana
Korban kabel serat optik, Sultan Rif'at Alfatih saat memberikan keterangan pers terkait kondisinya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan, tidak ada tindak pidana yang ditemukan pada Bali Tower selaku pengelola kabel fiber optik di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, yang menjerat Sultan Rif'at Alfatih (21).

Karyoto menjelaskan, terdapat tiga hal yang bisa dikategorikan menjadi pidana, yakni disengaja, kelalaian, dan kesalahan prosedur. Kendati demikian, sejauh ini proses penyelidikan yang dilakukan tidak menemukan satu dari tiga hal itu menyebabkan juntaian kabel hingga menjerat Sultan.

"Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor tiba-tiba kebelit kabel itu miliknya Bali tower. Padahal Bali tower tidak melakukan kesalahan," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (29/12/2023).

Meski demikian, dia mengaku masih melakukan pencarian terhadap kendaraan yang menabrak tiang listrik itu hingga ada juntaian kabel. Namun, memang tak dipungkiri bahwa di sekitar lokasi belum ada CCTV yang menunjukkan kendaraan penabrak.

"Mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggelantung sehingga bisa menyebabkan orang terjerat," ungkap Karyoto.

Di sisi lain, Karyoto mengaku sudah ada proses restorative justice yang sempat dilakukan antara Bali Tower dengan keluarga Sultan. Dia menegaskan, dalam tahap itu, Polda Metro Jaya sifatnya pasif tanpa bisa memutuskan apapun.

"Memberikan keleluasaan tapi tdak memberikan arahan-arahan. Hanya arahan-arahan yang baik kalau memang ini silakan saling dicurahkan bagaimana dari sisi korban apa yang diinginkan oleh korban," kata Karyoto.

Dalam kasu ini, Sultan sendiri telah dinyatakan sehat dan dapat berbicara kembali meski menggunakan alat bantu. Menurut ayah Sultan, Fatih, anaknya mengalami progres yang sangat signifikan usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polri Kramatjati berkat atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Artinya, mulai dari kegiatan mandi, keramas hingga sabun-an, normal semua, dia bisa lakukan sendiri. Makan dan minum semua sudah bisa dilakukan tanpa kebocoran lagi," ungkap Fatih kepada awak media, Rabu (13/12/2023).

Meski demikian, kata Fatih, Sultan mendapat sejumlah anjuran dari dokter RS Polri. Salah satunya, dalam waktu tiga bulan, Sultan sebaiknya menghindari makanan yang bertekstur keras serta pedas. Misalnya, nasi goreng, kerupuk, dan sambal.

Baca juga artikel terkait KABEL OPTIK SEMRAWUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang