Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Menyoal Kinerja KPU & PPLN dalam Insiden Surat Suara di Taipei

Perludem sebut pengiriman surat suara di luar ketentuan, seperti kasus PPLN Taipei, akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap proses pemilu.

Menyoal Kinerja KPU & PPLN dalam Insiden Surat Suara di Taipei
Header Pileg. tirto.id/quita

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui adanya kelalaian atau ketidakcermatan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, yang menyebabkan surat suara terlalu dini sampai di tangan sebagian pemilih di negara itu. KPU sebut pengiriman surat suara tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Dalam aturan itu, surat suara dengan metode pencoblosan via pos seharusnya dikirim kepada pemilih di mancanegara pada 2-11 Januari 2024, dan dikirim balik ke PPLN masing-masing maksimum 15 Januari 2024.

Pernyataan KPU ini setelah kasus 62.552 suara dikirim secara prematur ke pemilih di Taipei. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial X, memperlihatkan WNI yang memamerkan surat suara yang didalamnya terdapat tiga foto calon presiden dan wakil presiden 2024. Surat suara itu dikirim melalui pos ke alamat pemilih. Padahal, proses pemungutan suara baru akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, meminta KPU segera memberikan teguran kepada PPLN Taipei. Sebab, kata dia, pengiriman surat suara di luar ketentuan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap proses pemilu.

“Karena hal ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu,” kata Khoirunnisa kepada reporter Tirto, Kamis (28/12/2023).

Khoirunnisa mengatakan, pengiriman surat suara di luar negeri seharusnya disaksikan oleh pengawas pemilu luar negeri dan juga saksi. Ia juga mempertanyakan adanya pengawasan pemilu di luar negeri.

“KPU perlu memperingatkan PPLN tersebut, karena itu jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada," tutur Khoirunnisa.

Kritik senada diungkapkan pengajar ilmu hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Ia memandang, kelalaian PPLN Taipei yang mengirimkan surat suara pos di luar jadwal yang sudah ditentukan merupakan tindakan yang sangat fatal karena merupakan indikasi mismanajemen yang mencerminkan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan, dan tidak tertib hukum dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

Hal itu juga dinilai menunjukkan ada masalah dalam pengawasan oleh jajaran pengawas pemilu yang membuat prosedur distribusi logistik berjalan tidak sesuai aturan.

Titi mengatakan, pengiriman logistik lebih awal harus jadi evaluasi serius sebab berkaitan dengan pengelolaan surat suara. Pasalnya, apabila tidak dilakukan secara benar akan sangat rentan dimanfaatkan untuk kecurangan pemilu.

“Hal tersebut juga bisa menimbulkan kegaduhan serta menimbulkan keraguan atas kecakapan petugas dalam menyelenggarakan Pemilu 2024,” kata Titi kepada reporter Tirto, Kamis (28/12/2023).

Titi mengatakan, masalah profesionalitas pengelolaan akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik di dalam negeri soal kesiapan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Dampaknya pun bisa melebar ke mana-mana, bahkan mungkin dikaitkan dengan spekulasi atau disinformasi kecurangan.

Terkait masalah ini, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyatakan surat suara yang sudah dikirim lebih awal tersebut masuk kategori surat suara rusak alias tidak diperhitungkan dalam catatan perhitungan surat suara.

“Sehubungan dengan hal tersebut KPU akan kirimkan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilu. Untuk menggantikan surat suara rusak, KPU akan meyiapkan 31.276 suara,” kata Hasyim dalam konferensi pers, Selasa (26/12/2023).

Surat suara yang belum dikirim oleh PPLN Taipei ada sebanyak 143.849 lembar untuk Pilpres dan Pileg DPR RI. Surat-surat suara ini akan dikirimkan sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU yaitu 2-11 Januari 2024.

KPU sendiri bakal mengganti surat suara yang baru ke Taipei. Nantinya, surat suara yang baru itu akan diganti kode khusus agar tidak membingungkan pemilih.

Ketua KPU pantau kesiapan logistik Pemilu 2024 di Denpasar

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memeriksa kondisi kardus berisi surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Denpasar, Bali, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

Pengiriman Surat Suara Via Pos Rentan Kecurangan

Titi menegaskan, pemberian suara via pos rentan kecurangan. Hal itu berkaca pada pemilu di Malaysia yang salah satu sumber kecurangan adalah melalui pemberian suara via pos dan kotak suara keliling (KSK).

Pemungutan suara melalui metode pos dan KSK lebih rentan kecurangan karena tidak diawasi secara baik seperti halnya pemilihan di TPSLN. Selain itu, kebebasan dan kerahasiaan juga rentan dilanggar. Bisa saja surat suara diterima bukan oleh orang yang memiliki hak suara. Namun, kontrol menjadi tidak maksimal mengingat pemilih via pos yang menyebar dan tidak terkonsentrasi dalam titik tertentu saja.

Menurut Titi, peristiwa ini jadi pembelajaran tentang pentingnya masyarakat untuk ambil peran dalam pengawasan proses pemilu. Tentu saja dengan melakukannya secara proporsional. Misalnya, kata dia, dengan menggunakan media sosial untuk memantau proses penyelenggaraan tahapan yang sedang berlangsung tanpa melanggar asas kerahasiaan dan kebebasan dalam pemberian hak pilih. Dengan demikian, muskil terjadi penyimpangan atau pelanggaran lebih mudah untuk dideteksi.

KPU harus menjatuhkan sanksi kepada PPLN yang melanggar aturan distribusi logistik secara sengaja. Sebab, tindakan tersebut selain tidak profesional juga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Selain itu, KPU juga harus berbenah sebab artinya ada pengawasan internal dan tata kerja yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurut Titi, kalau SILOG dipakai konsisten sebagai alat kontrol distribusi logistik tentu hal tersebut tidak akan terjadi.

Pengiriman surat suara untuk pemilihan via pos akan berlangsung pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024. Artinya, kalau ada pemilih yang menerima surat suara di luar waktu itu telah terjadi pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam pemungutan suara via pos.

Namun, itu bukan kesalahan pemilih, tapi kesalahan PPLN. Titi mengatakan, yang harus diawasi saat ini ialah tidak ada surat suara ganda yang dihitung sebagai implikasi kesalahan pengiriman tersebut. Oleh karena itu, pengawas pemilu dan peserta pemilu harus memastikan hal itu saat penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Pos pada waktunya nanti.

Ia meminta KPU dan Bawaslu harus berbenah. Sebab, pemungutan suara pemilu di luar negeri dilangsungkan lebih awal. “Itu bisa jadi parameter pemilih di dalam negeri dalam menilai profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu dalam menyiapkan Pemilu 2024,” kata Titi.

Di sisi lain, KPU harus memiliki tim kerja yang solid yang secara intensif memonitor perkembangan penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Semestinya, kata Titi, hal itu tidak perlu terjadi apabila sistem teknologi informasi yang memonitor distribusi logistik atau SILOG benar-benar digunakan secara tertib.

Adanya pengiriman surat suara lebih awal justru menandakan manajemen kerja KPU kedodoran. Menurut Titi, sangat disayangkan mengingat KPU cukup sering ke luar negeri untuk melakukan berbagai bimbingan kepada PPLN.

“Mestinya soal jadwal pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri sudah dipahami dengan baik oleh semua jajaran KPU di luar negeri. KPU harus segera berbenah dan mengevaluasi koordinasi kerja di internal mereka,” kata Titi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan polemik pengiriman surat suara prematur ke Taipei itu akan dijadikan temuan dan ditindaklanjuti. Bagja mengatakan, Panwaslu Luar Negeri nantinya akan melakukan pemeriksaan. Bila tak diselesaikan, Bawaslu RI akan mengambil alih.

Bagja mengakui, rentan terjadi kecurangan pemilihan umum di laur negeri. Sebab, Panwaslu Luar Negeri sangat terbatas.

“Jika kemudian tidak sanggup, maka akan take over oleh Bawaslu Republik Indonesia," kata Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Bagja memandang, justru dengan memberikan kode khusus pada surat suara itu, justru akan terkesan diskriminasi.

“Apakah itu tidak diskriminasi surat suara ada penandanya? Kami akan lihat nanti teman pemeriksaan pada saat pemeriksaan. [Tapi] saran perbaikan kami untuk tidak dianggap sebagai surat suara rusak,” kata Bagja.

Respons Tiga Kubu Paslon Capres-Cawapres

Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan hasil rapat pleno KPU menyimpulkan bahwa pengiriman surat suara untuk pilpres dan pileg yang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan PKPU oleh PPLN Taiwan telah menyalahi aturan. Karena itu, KPU juga menyatakan surat suara itu rusak dan akan diganti sesuai dengan jumlahnya.

“Hasil pleno KPU itu menunjukkan bahwa kelalaian itu sifatnya serius sehingga KPU tak boleh main-main dalam menyelenggarakan pemilu kali ini,” kata Ronny saat dihubungi Tirto, Kamis (28/12/2023).

Menurut Ronny, publik mempertanyakan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu buntut kelalaian PPLN itu. Ia mengatakan, jangan heran jika publik menilainya bisa macam-macam ihwal profesionalitas KPU.

“Anggaran pemilu sangat besar. Bimbingan-bimbingan teknis harusnya sudah dilakukan. Sangat disesalkan kalau masih terjadi kesalahan seperti ini,” kata Roni.

Ia meminta KPU bekerja secara profesional dan ditunjukkan lewat tindakan. Tanpa itu, KPU akan kesulitan meyakinkan publik bahwa penyelenggaraan pemilu kali ini sesuai dengan prinsip luber serta jujur dan adil.

Sementara Itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, memandang surat suara yang dikirim terlalu dini itu mungkin mempertimbangkan waktu tempuhnya dan waktu letaknya jauh.

Dia juga menilai, surat suara yang dikirim secara prematur itu mempertimbangkan jarak, sehingga tidak terlalu mepet di hari pencoblosan. Namun, kata dia, panitia KPU di sana mungkin saja teledor. Sebab, seharusnya pelaksanaan pencoblosannya bukan sekarang, tapi sudah dilakukan sebelum waktu yang ditentukan.

“Ketua KPU juga sudah meminta maaf bahwa itu terjadi kekeliruan," kata Afriansyah kepada Tirto.

Menurut dia, KPU tidak sedang melakukan perbuatan tercela, sehingga tidak akan mencederai hasil pemilihan. Ia mengatakan, di zaman media sosial yan kencang tidak akan mungkin pasangan calon akan membuat kecurangan. Pasalnya, kata dia, bisa berbahaya dan berakibat terhadap paslon.

“Jadi, ini yang saya rasakan keteledoran yang dilakukan oleh KPU dan KPU betul-betul harus memonitor seluruh surat suara itu sesuai dengan waktu dan jadwal yang sudah disepakati,” tutur Afriansyah.

Sedangkan Dewan Pakar Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Atang Irawan, memandang apa yang dilakukan PPLN itu sudah berbenturan dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2003.

“Ini, kan, menabrak jadwal,” kata Atang saat dihubungi Tirto, Kamis sore.

Menurut Atang, kelalaian PPLN dan KPU harus lekas membutuhkan penanganan yang serius. Bukan hanya soal administrasi karena juga menyangkut hak konstitusinya rakyat. Suara-suara tersebut merupakan legal standing-nya rakyat untuk menentukan pilihan.

“Tanpa itu rakyat tidak bisa memilih. Kedua, saya kira ini fatal ketika KPU menyatakan surat suara yang sudah dikirim tidak sah,” ucap Atang.

Ia juga meminta KPU menjelaskan instrumen tidak sah atau rusak. “KPU enggak bisa hanya urusan teknis pengiriman duluan terus dikatakan gagal, tidak sah. Ini bahaya," tegas Atang.

Bahaya pertama, menurut Atang, bisa membingungkan pemilih. Artinya, WNI di Taipei bisa mendapat dua surat suara. Di sisi lain, ia memandang, mekanisme via pos itu banyak pemilih yang tidak memilih.

“Ini kita khawatir bisa terjadi potensi pelanggaran tindak pidana pemilu," tutur Atang.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz