Menuju konten utama

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/12/2023).

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/12/2023). Hal ini dikonfirmasi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Ia menyebutkan, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Firli dari Ketua KPK pada kemarin. Menurut Ari, Keppres itu bernomor 129/P Tahun 2023.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/12/2023).

Ari berujar, ada tiga pertimbangan utama pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK. Pertama, Firli mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK. Pengunduran diri ini terlampir dalam surat yang diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Desember 2023.

Kemudian, pertimbangan kedua adalah adanya Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan ini merupakan hasil sidang dugaan pelanggaran etik Firli sebagai Ketua KPK.

"[Pertimbangan] ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," sebut Ari.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melanggar etik. Hal ini dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.

"Mengadili, terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak saat membacakan hasil sidang perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada Firli permintaan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ucapnya.

Firli jadi tersangka

Polda Metro Jaya, pada 22 November 2023, telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli disangkakan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang