tirto.id - Bank Indonesia (BI) memberhentikan dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemberhentian tersebut merupakan keputusan dari hasil Rapat Dewan Gubernur BI.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 di masing-masing bank BUMN, tiga pejabat tersebut antara lain:
1. Edi Susianto, S.E, M.Sc, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) pada 24 Maret 2025;
2. Donny Hutabarat, S.E, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada 26 Maret 2025; dan
3. Ida Nuryanti, S.H, M.M, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI, sebagai Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) pada 26 Maret 2025.
“Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST di atas,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).
Ramdan menyatakan bahwa jabatan Asisten Gubernur adalah jabatan karier tertinggi di Bank Indonesia setelah melalui proses penugasan dan seleksi yang ketat.
“Ketiga pejabat tersebut selama berkarier lebih dari 30 tahun di Bank Indonesia senantiasa menunjukkan kinerja, dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi,” jelasnya.
Dengan demikian, dia menekankan bahwa BI menyambut baik penunjukan pejabat setingkat Asisten Gubernur yang diusulkan menjadi Dewan Komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ketiga pejabat tersebut selama berkarier lebih dari 30 tahun di Bank Indonesia senantiasa menunjukkan kinerja, dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi,” ucap Ramdan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher