Menuju konten utama

Purbaya Diminta Ikut Tanggung Pesangon Karyawan Merpati Airlines

Berdasarkan data BP BUMN, Merpati Nusantara Airlines memiliki total utang pekerja mencapai Rp317,5 miliar.

Purbaya Diminta Ikut Tanggung Pesangon Karyawan Merpati Airlines
Merpati Airlines. FOTO/Wikicommon
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut mengalokasikan anggaran untuk menanggung tunggakan pembayaran pesangon dan dana pensiun eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Pasalnya, Merpati Airlines telah dinyatakan pailit sejak Juni 2022 dengan beban kerugian hingga Rp11,4 triliun.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menilai pembayaran pesangon dan dana pensiun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa jadi solusi atas permasalahan ini.

Kendati demikian, langkah tersebut perlu dibahas lebih lanjut bersama Kemenkeu, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Danantara.

“Saran kami adalah kita perlu mendapatkan suatu kebijakan khusus melalui pembahasan antarlembaga, yaitu BP BUMN, Kementerian Keuangan, Danantara, dan OJK guna mencari solusi terbaik yang dapat dieksekusi, khususnya mengenai bantuan APBN atau pembayaran lain yang sah,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan data BP BUMN, dari total utang keseluruhan sebesar Rp11,4 triliun, Merpati Nusantara Airlines memiliki total utang pekerja mencapai Rp317,5 miliar yang terdiri atas upah tertunggak sebesar Rp3,8 miliar dan pesangon serta hak lain senilai Rp313,6 miliar.

Dari tagihan tersebut, Rp3,8 miliar atas upah yang tertunggak telah dibayarkan seluruhnya oleh tim kurator, setelah MNA dinyatakan pailit.

Namun, dari total tunggakan pesangon, pembayaran baru terealisasi sebesar 20 persen saja. Sedangkan 80 persen sisanya dikonversi menjadi surat pengakuan utang (SPU).

“Tagihan upah dan pesangon sejumlah Rp313 miliar, pembayaran kepada pekerja Rp69 miliar, sehingga pesangon yang baru dibayar baru 20 persen,” tambah Indah.

Kendati belum ada keputusan terkait bagaimana penyelesaian masalah tunggakan pembayaran pesangon dan dana pensiun, anggota Komisi IX DPR dari fraksi Partai Demokrat, Edy Wuryanto menegaskan agar Kemenaker dapat pasang badan untuk melindungi 1.225 mantan pekerja MNA.

Pada kesempatan tersebut, ia pun mengungkapkan kekecewaannya karena Kemnaker memutuskan bahwa masalah yang dialami eks pekerja Merpati Nusantara Airlines bukan merupakan masalah hubungan industrial.

“Kalau Anda diam, Anda lepas tanggung jawab soal ini, kalau Anda mengatakan ini bukan kasus perselisihan hubungan industrial, lalu Anda tutup buku sudah, pekerja nggak ada yang melindungi. Mereka akhirnya terjadi ini … maka, saya harus memberikan statement keras kepada Kemnaker hari ini,” tegas Edy pada kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana