Menuju konten utama

Ngoceh Soal Purbaya-Partai K, Noel Diminta KPK Fokus Sidang

Noel diminta menyampaikan ocehan pada majelis hakim agar jadi fakta persidangan terkait kasus perizinan K3 Kemnaker.

Ngoceh Soal Purbaya-Partai K, Noel Diminta KPK Fokus Sidang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab sejumlah ocehan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan pemerasan terkait perizinan kesehatan keselamatan kerja (K3) di Kemnaker.

Noel menyampaikan sejumlah hal di luar substansi perkara seperti, ada partai berinisial K yang turut terlibat dalam kasusnya; Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akan dikriminalisasi karena kebijakannya mengganggu sejumlah pihak; bahkan Noel menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan oleh KPK terhadapnya adalah tipu-tipu.

Sejumlah ocehan tersebut, disampaikan oleh Noel kepada awak media sebelum menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan Noel untuk tetap fokus pada persidangan dan menyampaikan fakta dengan benar, agar persidangan bisa berjalan dengan efektif.

"Artinya di luar forum sidang ya. Ya, kami tentu menghimbau ya kepada terdakwa agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta dengan benar dan utuh sehingga bisa membantu proses persidangan ini bisa berjalan efektif," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Budi menegaskan, jika Noel memang memiliki informasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang menjeratnya, maka hal tersebut harus disampaikan kepada majelis hakim dan menjadi sebuah fakta persidangan.

"Karena setiap fakta persidangan tentu akan dilakukan analisis oleh tim JPU KPK untuk melihat apakah kemudian nanti bisa menjadi bukti baru untuk proses atau untuk pengembangan penyidikan nantinya," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, masyarakat telah pintar untuk membedakan hal-hal yang benar-benar fakta persidangan atau bukan. Kata Budi, hal-hal yang disampaikan Noel dapat menjadi misinformasi di masyarakat. Budi menegaskan, proses penanganan terhadap Noel telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

"Bahkan perkara ini juga masih akan terus bergulir, masih ada beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sehingga terbuka kemungkinan untuk penyidikannya juga masih akan terus berkembang," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah