Menuju konten utama
Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker

KPK Selidiki Peran Cak Imin soal Persetujuan Proyek Proteksi TKI

KPK juga masih mendalami alasan Cak Imin selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek sistem proteksi TKI Kemenakertrans.

KPK Selidiki Peran Cak Imin soal Persetujuan Proyek Proteksi TKI
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan keterangan pers usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). tirto.id/Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keterlibatan mantan Menteri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014, Abdul Muhaimin Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans.

"Kami mendalami awal mula munculnya kebijakan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam rilis tertulis, Jumat (8/9/2023). KPK juga masih mendalami alasan Cak Imin selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek sistem proteksi TKI Kemenakertrans.

Pada Kamis (7/9/2023), pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut diperiksa sebagai saksi kasus ini selama lima jam hingga pukul 15.00 WIB. “Saya sudah bantu menjelaskan semua yang saya tahu, yang saya dengar, dan insyaallah semua yang saya ingat. Semua yang saya ingat sudah saya jelaskan,” ucap Cak Imin di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam penyelidikan tersebut, KPK juga mengonfirmasi peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya adalah Dirjen Pembinaan dan Tenaga Kerja, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Tenaga Kerja, I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. Ali memastikan KPK akan membuka konstruksi perkaranya secara utuh dan mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus itu.

Di sisi lain, KPK menegaskan penyidikan kasus tersebut murni proses hukum tanpa ada unsur politik. Untuk itu, KPK meminta publik untuk tidak melakukan penggiringan opini.

Ini merupakan pemanggilan kedua untuk Cak Imin. Semula Cak Imin dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/9/2023). Namun, bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan tersebut tidak hadir.

Alasan ketidakhadiran Cak Imin dalam pemanggilan pertama karena ia harus hadir dalam pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Cak Imin pun meminta lembaga antirasuah tersebut untuk menjadwalkan ulang penyelidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENAKER atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri