Menuju konten utama

Respons Cak Imin soal Usulan Pigai Hapus SKCK

Cak Imin, menanggapi usulan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang ingin menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dalam proses pencarian kerja.

Respons Cak Imin soal Usulan Pigai Hapus SKCK
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah akan membagikan bantuan khusus, bagi penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasionaldi kantornya, Kamis (30/1/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Koordiantor Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menanggapi usulan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang ingin menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dalam proses pencarian kerja.

Menurut Cak Imin, penghapusan SKCK perlu ada diskusi lebih lanjut dengan lintas elemen tidak hanya melibatkan kepolisian dan Kementerian HAM selaku pengusul.

"Ya nanti kami diskusikan lagi," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Rabu (26/3/2025).

Cak Imin mengungkapkan bahwa hingga kini SKCK masih diperlukan sebagai bentuk kontrol dan penyaringan kandidat saat proses seleksi.

"Karena SKCK juga mempermudah kontrol semua pihak yang membutuhkan seleksi," ucap Cak Imin.

Di sisi lain, Polri telah memberi tanggapan mengenai usulan dihapuskannya SKCK yang disuarakan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Polri menjamin akan tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa SKCK diperlukan untuk melamar kerja. Selain itu, juga diperlukan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian, juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” kata Trunoyudo, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Baca juga artikel terkait SKCK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama