Menuju konten utama
Kasus Penganiayaan

Menyoal Jumlah Restitusi Rp25 Miliar Mario Dandy ke David Ozora

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyayangkan keputusan hakim soal restitusi yang dibebankan ke Mario Dandy hanya Rp25 miliar.

Menyoal Jumlah Restitusi Rp25 Miliar Mario Dandy ke David Ozora
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Wajah terdakwa Mario Dandy Satriyo tertunduk lesuh saat mendengarkan majelis hakim membacakan vonis sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Penganiayaan terjadi pada malam tanggal 20 Februari 2023 itu, menyebabkan David kritis akibat luka parah di kepalanya.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Mario sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, tuntutan membayar restitusi kepada keluarga David lebih rendah dari tuntutan jaksa senilai Rp120 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan pelaku. Pembayaran restitusi ini, tidak bisa diganti hukuman penjara.

Hakim juga memutuskan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora dirampas dan dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.

“Mobil Rubicon milik terdakwa bisa dijual di muka umum atau lelang, hasilnya digunakan untuk membayar restitusi," Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono saat membacakan vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, putusan PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun dan restitusi bagi terdakwa Mario Dandy cukup adil. Keputusan ini dinilai sudah mempertimbangkan tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa dan penasehat hukum.

“Juga yang terpebting hakim mendasarkan pada fakta-fakta yang terjadi di persidangan,” kata Fickar saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (8/9/2023).

Fickar menerangkan soal lamanya hukuman itu menjadi otoritas hakim sepenuhnya sepanjang tidak melanggar batas maksimal hukuman yang ditentukan pada pasal yang dakwakan. Demikiam juga besaran denda atau restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.

“Meskipun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nempunyai kewenangan menentukan besaran dengan alasan perhitungannya, tetapi ketika restitusi akan menjadi sebuah putusan pengadilan,” kata dia.

Menurut Fickar, besaran restitusi senilai Rp25 miliar tersebut telah dikaji melalui penjelasan di persidangan. Berdasarkan itu, maka hakim mengkaji ulang secara perhitungan yang logis berapa resitusi yang ditanggungkan kepada Mario Dandy.

Menjadi catatan, kata dia, hakim atau persidangan hanya berwenang memutuskan restitusi atas kerugian langsung atau faktual. Sementara soal kerugian ikutan lain bukan kewenangan hakim memutuskan.

“Soal kerugian ikutan merupakan kewenangan peradilan perdata, harus digugat tersendiri,” kata Fickar.

Ia menambahkan, “Jadi adabnya perbedaan jumlah restutusi itu, LPSK boleh menghitungnya. Tetapi ketika harus menjadi putusan, maka sepenuhnya menjadi otoritas hakim untuk menghitung jumlahnya yang logis.”

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara

Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jauh dari Permintaan LPSK

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi justru menyayangkan keputusan hakim yang memutuskan restitusi hanya Rp25 miliar. Ini masih jauh dari yang sebelumnya diperkirakan LPSK di atas Rp100 miliar.

“Rubicon sekalipun dilelang tidak akan bisa nutupi Rp25 miliar. Masih jauh, dan rasanya mungkin hakim kurang memperhatikan keterangan ahli, khususnya dokter yang dihadirkan terkait kondisi David Ozora," kata Edwin kepada Tirto, Jumat (8/9/2023).

Edwin menuturkan, situasi dari David Ozora tidak bisa diprediksi tingkat pemulihannya dan sudah dikasih perkiraan oleh ahlinya, atau dokter. Sehingga nilai yang diperhitungkan sebesar Rp120 miliar tersebut sudah mempertimbangkan penanganan medis dan lainnya.

“Putusan Rp25 miliar itu tidak memadai untuk pemulihan korban. Kami sudah memberikan cara untuk melihat kerugian, datanya sudah sangat detail menyampaikan, bagaimana menghitung kerugian itu," bebernya.

Edwin menambahkan, jika merujuk penanganan medis, maka restitusi yang dibebankan kepada Mario Dendy jauh atau tidak memadai untuk repetasi korbannya. Ia memahami hakim dalam perkara ini punya kebebasan, bisa menolak, bisa menerima, atau memutuskan lebih besar atau lebih kecil atau sama dengan LPSK.

“Tetapi kebebasan itu harusnya ada dasarnya. Sebagaimana juga, hasil perhitungan LPSK juga kan berdasar, bisa dipahami kalau dibaca dan dilihat," terangnya.

Dalam perhitungan BPS, batas usia hidup orang di Jakarta berada pada umur 71. Pergitungan LPSK dalam memperkirakan nilai restitusi berangkat dari kajian tersebut. Namun sayangnya hakim hanya perhitungkan satu kali penanganan, booster Rp12 miliar setahun, kemudian ditambah satu tahun lagi Rp12 miliar sehingga totalnya Rp24 miliar.

“Menurut kami, rujukannya hakim membuat keputusan itu untuk penanganan lanjutan-repetasi medis David Ozora hanya dua tahun itu ya, kami tidak pahami, angkanya dari mana itu. Karena, kan, tidak dihadirkan dokternya, ahlinya," tutupnya.

Keluarga David Ozora Belum Puas soal Restitusi

Meski bersyukur atas vonis yang dijatuhkan hakim, tapi ayahanda dari Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku, belum merasa mendapatkan keadilan. Apalagi hanya Mario Dandy yang dibebankan membayarkan restitusi Rp25 miliar, sementara Shane Lukas tidak ada restitusi.

“Restitusi itu, kan, dari kemarin selalu sampaikan kami ingin mendapatkan keadilan yang maksimal. Karena secara subjektif jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil kecuali dia juga koma," ucap Jonathan.

Kendati demikian, Jonathan harus bisa menerima putusan pengadilan tersebut. Sebab, ia percaya pada jalur hukum. Apalagi, kata dia, restitusi hanya hukuman tambahan.

“Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," tutur Jonathan.

Sementara itu, kuasa hukum David, Melissa Anggraini mengaku, sangat puas dengan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Mario dan Shane.

“Terkait putusan Shane kami mengapresiasi karena disampaikan kondisi David tidak baik dan sudah benar-benar terpenuhi semua unsur penganiayaan berat. Kami mengapresiasi itu, restitusi kami serahkan ke hakim," kata Melissa.

Melissa mengatakan, pihaknya merasa puas terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Mario dan Shane karena sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Ia merasa putusan hakim sudah rinci menggambarkan penganiayaan yang dilakukan Mario Cs.

“Bagaimana penganiayaan berat terencana, sadis dan kejam. Jadi, itu hal yang memberatkan, kemudian tidak ada yang meringankan," tutur Melissa.

Perihal restitusi, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan LPSK karena belum sesuai. “Tapi apa pun upaya hukum masih pikir-pikir kami akan sambil berkoordinasi," tukas Melissa.

Melissa Anggraini

Kuasa hukum David Ozora Melissa Anggraini saat diwawancarai awak media usai sidang vonis Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

Baca juga artikel terkait VONIS MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz