Menuju konten utama
Flash News

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara terkait Penganiayaan David

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara terkait Penganiayaan David
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Majelis hakim menyatakan Mario secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

"Mengadili, menyatakan Mario Dandy secara sah berslah melakukan penganiayaan berat 12 tahun penjara," jelas Hakim Ketua Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp25 miliar atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap David Ozora.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Mario sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga David senilai Rp120 miliar subsider tujuh tahun penjara.

JPU menilai penganiayaan berat yang dilakukan Mario menyebabkan David mengalami cedera kepala diffuse axonal injury stage 2.

Jaksa menilai Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Mario juga dinilai melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga artikel terkait VONIS MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto