Menuju konten utama
Flash News

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Penganiayaan David

Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Penganiayaan David
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) berjalan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut Mario Dandy, Shane, serta AG untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, subsider 7 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Mario melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Mario didakwa melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah unsur yang memberatkan dan meringankan bagi Mario Dandy.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, terdakwa berusaha memutar balikkan fakta, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban," kata jaksa dalam persidangan.

"Hal-hal yang meringankan nihil" imbuh Jaksa.

Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).

AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukul bagian kepala dan muka David.

Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan "selebrasi" terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.

Baca juga artikel terkait SIDANG MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz