Menuju konten utama

Sidang Mario Dandy: Dokter Ungkap Kondisi David saat Tiba di RS

Korban datang tidak sadarkan diri, korban dalam keadaan sakit berat

Sidang Mario Dandy: Dokter Ungkap Kondisi David saat Tiba di RS
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua kembali dilanjutkan. Hari ini jaksa akan menghadirkan dokter dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata, dr. Aisyah Anofi sebagai ahli dalam persidangan.

"Waktu itu anak ini (David) datang sehingga saudara melakukan pemeriksaan, apa yang saudara temukan?" tanya hakim kepada dr Aisyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

"Korban datang tidak sadarkan diri, korban dalam keadaan sakit berat, korban datang dibawa oleh orang, beliau (yang membawa David) mengatakan teman dari orang tua korban tapi tidak nyebut namanya," jawab Aisyah.

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy telah didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David. Mario didakwa dengan melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak, penuntutan dilakukan secara terpisah, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (6/6/2023).

Selain itu, jaksa juga menyebut dalam dakwaan kedua bahwa Mario melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

"Telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa.

Dalam dakwaan kedua, Mario didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).

AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukul bagian kepala dan muka David.

Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan "selebrasi" terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.

Baca juga artikel terkait MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat