Menuju konten utama

Sidang Lanjutan Mario Dandy, Jaksa Hadirkan Tiga Orang Saksi

Tiga saksi tersebut terdiri dari dua orang teman Mario Dandy dan Shane Lukas dan satu orang perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang Lanjutan Mario Dandy, Jaksa Hadirkan Tiga Orang Saksi
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa 20 Juni 2023.

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke muka persidangan.

"Saksi berapa orang?" tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono kepada JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

"Tiga orang," ungkap JPU.

Tiga saksi tersebut terdiri dari dua orang teman Mario Dandy dan Shane Lukas dan satu orang perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka adalah Anak D, Anak AF, dan Afdaned dari LPSK.

Usai melakukan pemeriksaan identitas para saksi, majelis hakim kemudian memutuskan untuk memeriksa saksi anak terlebih dahulu dalam persidangan tertutup.

"Saksi anak kita periksa terlebih dahulu secara tertutup," jelas hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy telah didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak, penuntutan dilakukan secara terpisah, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

Mario didakwa dengan melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menyebut dalam dakwaan kedua bahwa Mario melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

"Telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," ucap jaksa.

Dalam dakwaan kedua, Mario didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).

AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukul bagian kepala hingga muka David.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky