Menuju konten utama

Kasus Syahrul Yasin Limpo & Upaya Denny Menariknya ke Politik

Menteri SYL sebut kedatangan dirinya ke KPK sebagai bentuk kooperatif. Ia mengaku akan hadir bila dipanggil di masa depan.

Kasus Syahrul Yasin Limpo & Upaya Denny Menariknya ke Politik
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Denny Indrayana, eks wamenkumham era Presiden SBY yang juga bakal caleg Partai Demokrat kembali membuat pernyataan kontroversial. Kali ini, Denny menyebut bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pejabat lain di Kementerian Pertanian akan dijadikan tersangka oleh KPK. Tujuannya adalah menjegal Anies Baswedan maju pilpres.

“Selain S*L, ada lagi eselon 1 dan eselon 2 kementerian yang sama, yang direncanakan menjadi tersangka (KPK)” kata Denny dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 18 Juni 2023.

Mantan guru besar hukum tata negara UGM Yogyakarta itu mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut bertujuan menjegal Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) dan menghalangi pencapresan Anies Baswedan.

“Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang menteri dengan inisial S*L. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP, dan menjegal pencapresan Anies Baswedan," kata Denny.

Denny mengklaim gangguan semacam ini justru akan makin meneguhkan Partai Nasdem di dalam koalisi. Hal itu berdasarkan pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh yang akan mendukung Anies dalam kondisi apa pun.

Denny menyebut saat ini hukum benar-benar direndahkan dengan menjadi alat untuk mengganggu koalisi oposisi dan penentu arah pencapresan semata.

“Maka, terbuktilah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi," kata Denny.

Denny sebelumnya juga membuat pernyataan kontroversial terkait Mahkamah Konstitusi. Ia menuding MK akan memutus uji materi sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Sontak, pernyataan ini membuat ramai publik. Namun, tudingan Denny ternyata tidak terbukti.

KPK Sebut Pernyataan Denny adalah Asumsi Belaka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, komisi antirasuah menyadari bahwa penanganan perkara yang melibatkan Menteri SYL akan ditarik ke ranah politik. Namun, ia memastikan penyelidikan tidak akan terganggu.

“Dari awal kami pun sangat sadar, semua yang dikerjakan KPK saat ini akan selalu dikaitkan dengan politik, tapi kami tak akan terpengaruh,” kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali juga meminta publik untuk tidak mudah percaya pada narasi yang berbasis asumsi tersebut, bahkan sejumlah tudingan serupa dalam penanganan perkara lainnya tak pernah terbukti.

Ali menegaskan, penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian berlangsung sejak awal 2023, sebagai respons KPK atas pengaduan masyarakat; serta memastikan setiap penetapan tersangka berdasar kecukupan alat bukti dan dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

Menteri SYL sendiri sudah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara ini. Dalam pemanggilan pada Senin (19/6/2023), Syahrul mengakui dua kali tidak bisa hadir dalam pemeriksaan, alasannya karena tugas.

“Saya dalam kegiatan negara, kelompok kerja dan penas. Yang terakhir, saya harus ke India dalam forum G20, dan banyak pertemuan yang harus saya lakukan atas nama negara,” ujar dia.

Syahrul pun memastikan kedatangan dirinya ke kantor KPK sebagai bentuk kooperatif. Ia pun mengaku akan hadir bila dipanggil di masa depan.

“Hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik dan saya sudah diperiksa secara profesional. Saya terima kasih dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif. Kapanpun dibutuhkan saya siap hadir," lanjut Syahrul.

Ia menilai upaya pengusutan perkara ini berjalan sesuai prosedur, termasuk perihal pemanggilan dirinya. Ketika ditanya apakah kasus ini tergolong politisasi, kader Partai Nasdem itu enggan menjawab.

Mentan beri keterangan terkait dugaan korupsi di Kementan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Perlu Segera Menyelesaikan Penyelidikan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong agar KPK segera menyelesaikan penyelidikan dugaan tipikor di Kementan. Ia juga mendorong penyelidikan naik ke penyidikan bila ada tersangka.

“Jika memang sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara tersebut harus ditingkatkan ke penyidikan dan terduga pelakunya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kurnia kepada reporter Tirto, Senin (19/6/2023).

Kurnia juga mendorong KPK tidak ragu melakukan upaya paksa seperti pencegahan bepergian ke luar negeri, penangkapan hingga penahanan. Ia mendorong KPK juga tetap independen dan mendesak agar lembaga antirasuah tidak mengakomodir cabang kekuasaan tertentu.

“Sekalipun itu sulit, karena pada faktanya lembaga antirasuah tersebut telah berada di bawah eksekutif berdasarkan UU KPK baru dan dipimpin oleh komisioner yang sering ugal-ugalan dalam bertindak serta penuh dengan permasalahan,” kata Kurnia.

Selain mendorong penuntasan penyelidikan di Kementerian Pertanian, kata dia, ICW juga turut mendesak KPK agar tak lupa juga dengan tunggakan sejumlah perkara lain. Misalnya, suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang disinyalir melibatkan pejabat teras partai politik dan korupsi bantuan sosial yang ICW yakini belum diselesaikan oleh KPK.

Sementara itu, analis politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo menilai, kasus SYL adalah kasus hukum. Akan tetapi, ia tidak memungkiri bahwa ada masalah persepsi publik ketika sebuah kasus hukum berkaitan dengan politikus tertentu.

“Kasus SYL ini tentunya adalah kasus hukum, kan, karena memang di ranah hukum, cuma kan seberapa besar atau seberapa mampu kita memisahkan antara kasus hukum ini dengan kasus politik karena pada akhirnya dalam persepsi publik bisa saja yang sebenarnya kasus hukum itu menjadi sifatnya tendensius politik dan itu terbukti,” kata Kunto, Senin (19/6/2023).

Kunto juga mengakui bahwa metode untuk mendeligitimasi kasus hukum sebagai isu politik akan ada. Ia menilai, kasus Denny juga bisa dikategorikan sebagai self-fulfilling prophecy atau pembenaran suatu keyakinan.

“Selalu ada usaha deligitimasi dalam kasus-kasus hukum seperti ini, tapi saya melihat ini seperti sebuah self-fulfilling prophecy dari mereka yang jadi pendukung Pak Anies Baswedan,” kata Kunto.

Kunto menambahkan, “Mereka percaya Anies Baswedan dihalang-halangi dan ketika kasus ini terjadi, mereka bilang loh, kan, benar kan sehingga ini membuat pembenaran-pembenaran saja atau self-fulfilling prophecy.”

Dalam catatan Tirto, beberapa politikus nyatanya masih berkarier meski pernah berurusan dengan rasuah. Salah satu yang terkenal adalah eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Meski sudah berstatus eks napi korupsi, Anas masih diterima publik. Sejumlah pendukungnya masih meyakini bahwa Anas adalah korban politik rezim masa lalu.

Kunto mengatakan, partai politik kerap imun ketika ada kader tersangkut kasus korupsi karena publik lebih melihat pada ketua umum daripada kader mereka yang korupsi. Publik yang simpati dengan partai tertentu mungkin akan menganggap kasus hukum yang menyasar partai sebagai manuver politik.

Akan tetapi, Kunto menilai, efek yang lebih kuat bukan pada elektabilitas partai, melainkan pada konsentrasi kader dalam pemenangan pemilu.

“Makanya mungkin secara langsung tidak ada pengaruhnya ke elektabilitas, tapi ini bisa mempengaruhi konsentrasi elite politik, usaha mempengaruhi konsentrasi kandidat sehingga akhirnya mereka akan salah langkah atau mungkin grogi istilahnya," kata Kunto.

Oleh karena itu, Kunto menilai, partai sebaiknya fokus pada upaya menunjukkan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi karena kasus korupsi yang dialami kader tidak akan mempengaruhi elektabilitas partai. Selain itu, penegak hukum perlu transparan agar kasus yang melibatkan politikus tidak diasumsikan seperti dalam kasus SYL.

“Kepada penegak hukum menurut saya, ya harus lebih prudence apalagi di tahun-tahun politik ini semua kasus hukum bisa dipersepsi sebagai alat politik. Kemudian, transparansi dari penegak hukum sendiri kenapa pilihan ke SYL misalnya, tidak ke menteri lain, menurut saya itu jadi penting. Apalagi ini kasusnya bukan OTT," kata Kunto.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz