Menuju konten utama

Sederet Fakta Vonis Mario Dandy: Dinilai Kejam & Berbohong

Hakim menilai Mario Dandy Satriyo terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana terhadap David Ozora.

Sederet Fakta Vonis Mario Dandy: Dinilai Kejam & Berbohong
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai Mario Dandy Satriyo terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana terhadap David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy Bohong

Mario Dandy dinilai berusaha untuk memberi pernyataan bohong saat proses penyidikan, bahkan saat proses pembuktian di persidangan

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," ujarnya.

Mario Dandy Menikmati Perbuatannya: Sadis & Kejam

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai Mario Dandy menikmati perbuatannya kala menganiaya David Ozora. Bahkan, melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video perbuatannya. Unsur-unsur itulah yang membuat hakim menilai Mario Dandy sangat sadis dan kejam.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata hakim Alimin.

Restitusi Rp25 Miliar Tak Bisa Diganti Hukuman Penjara

Selain vonis 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp25 miliar kepada David Ozora. Jumlah restitusi yang dilayangkan lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai Rp120 miliar.

Pembayaran restitusi ini, kata Alimin, tidak bisa diganti hukuman penjara.

"Hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario," ucapnya.

Rubicon Dirampas & Dilelang untuk Bayar Restitusi

Hakim juga memutuskan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora dirampas dan dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Mobil Rubicon milik terdakwa bisa dijual di muka umum atau lelang, hasilnya digunakan untuk membayar restitusi," tutur hakim Alimin.

David Ozora Bisa Lebih Parah Bila Tak Dicegat Shane Lukas

Hakim menilai Mario hendak melanjutkan penganiayaan setelah David sudah tak berdaya. Namun, aksi itu dicegah Shane Lukas yang juga berstatus terdakwa dan Natalia yang merupakan saksi kunci dalam perkara ini.

"Dengan memperhatikan keadaan korban, seandainya terdakwa tidak berhenti karena dicegah saksi Shane Lukas, serta adanya teriakan saksi Natalia," kata hakim Alimin.

Menurut Hakim, jika Mario melanjutkan aksinya itu, mungkin saja keadaan David lebih fatal dari luka berat. Oleh karena itu, hakim menilai vonis hukuman 12 tahun Mario setimpal dengan perbuatannya.

Baca juga artikel terkait VONIS MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto