Menuju konten utama

Mario Dandy Pikir-Pikir sebelum Banding Vonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.

Mario Dandy Pikir-Pikir sebelum Banding Vonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Terpidana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyatakan pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mario belum menentukan akan menerima atau melakukan langkah hukum banding atas putusan tersebut. Hal itu disampaikan Mario setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata Mario di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp25 miliar.

Majelis hakim menyatakan Mario secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono menilai Mario melakukan perbuatan sadis dan kejam.

"Terdakwa menimati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video perbuatannya," kata Alimin ruang persidangan PN Jaksel.

Majelis hakim menilai perbuatan Mario juga merusak masa depan anak korban David.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Alimin.

Baca juga artikel terkait VONIS MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Gilang Ramadhan