tirto.id - Terpidana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyatakan pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mario belum menentukan akan menerima atau melakukan langkah hukum banding atas putusan tersebut. Hal itu disampaikan Mario setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata Mario di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp25 miliar.
Majelis hakim menyatakan Mario secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono menilai Mario melakukan perbuatan sadis dan kejam.
"Terdakwa menimati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video perbuatannya," kata Alimin ruang persidangan PN Jaksel.
Majelis hakim menilai perbuatan Mario juga merusak masa depan anak korban David.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Alimin.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Gilang Ramadhan