Menuju konten utama
Vonis Mario Dandy

Kejari Jaksel Masih Pelajari Restitusi Mario Dandy Rp25 Miliar

Jumlah restitusi Mario Dandy tidak bisa diganti dengan hukuman penjara mengingat kerugian materiel yang dialami David Ozora sangat besar.

Kejari Jaksel Masih Pelajari Restitusi Mario Dandy Rp25 Miliar
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi akan mempelajari terlebih dahulu terkait biaya restitusi Rp25 miliar di kasus Mario Dandy sebelum mengajukan banding.

Biaya restitusi Rp25 miliar yang dibebankan Hakim kepada pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy jauh lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rp120 miliar.

"Kami akan pelajari dalam tujuh hari ke depan untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak," tutur Syarief.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.

"Mengadili, menyatakan Mario Dandy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, membebankan kepada Mario untuk membayar restitusi senilai Rp25 miliar," demikian Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan, Kamis (7/9/2023).

Hakim menyebutkan bahwa jumlah restitusi tersebut tidak bisa diganti dengan hukuman penjara mengingat kerugian materiel yang dialami David Ozora akibat peristiwa tersebut sangat besar. "Hukuman pembayaran restitusi akan terus melekat pada Mario," lanjutnya.

Jumlah restitusi yang dibebankan kepada Mario meliputi biaya perawatan di rumah sakit, pengobatan, dan pendampingan psikologis pascatrauma untuk David Ozora, dan lain sebagainya.

"Dalam menuntut kami memperkirakan kerugian materiel berupa kerugian yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga mempertimbangkan kerugian imateriel," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana.

Sementara kerugian imateriel dalam kejadian tersebut adalah kerugian bagi masa depan David. "Berdasarkan beberapa hasil medis disebutkan bahwa kesembuhan terhadap korban anak tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan. Itu juga jadi pertimbangan kenapa dituntut sampai Rp120 miliar," tukas Ketut.

Baca juga artikel terkait VONIS MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri