tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono menilai Mario melakukan perbuatan sadis dan kejam.
"Terdakwa menimati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video perbuatannya," kata Alimin ruang persidangan PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim menilai perbuatan Mario juga merusak masa depan anak korban David.
"yang meringankan tidak ada," kata Alimin.
Majelis hakim menyatakan Mario secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara 12 tahun. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Alimin.
Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp25 miliar atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap David Ozora.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Mario sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga David senilai Rp120 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan