Menuju konten utama

Hakim Nilai Shane Lukas Turut Merusak Masa Depan David Ozora

Upaya Shane Lukas mencegah Mario menganiaya lebih berat terhadap David Ozora menjadi hal yang meringankan vonis hakim.

Hakim Nilai Shane Lukas Turut Merusak Masa Depan David Ozora
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorua dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pada hari ini, Kamis (7/9/2023). tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorua dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan Shane Lukas terbukti dengan sengaja terlibat dalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy. Perbuatan Shane yang turut merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora dinilai hakim juga bersalah dalam kasus penganiayaan ini.

"Menimbang bahwa perbuatan Mario menyerahkan hp [handphone] merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario. Bukannya Shane Lukas menolak, berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban," jelas Hakim Anggota, Muhammad Ramdes di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Hakim menilai unsur dengan sengaja telah terpenuhi karena Shane Lukas mengetahui penganiayaan tersebut dan turut melakukan penganiayaan dan merekamnya.

Meski Shane Lukas menolak untuk menganiaya David Ozora lebih lanjut, namun perbuatannya merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario David termasuk dalam unsur kesengajaan.

Hakim juga menyatakan keikutsertaan Shane menganiaya Mario Dandy jadi hal memberatkan dalam pertimbangan hakim, karena Shane dianggap turut serta merusak masa depan David Ozora.

"Hal memberatkan keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," kata hakim Muhammad Ramdes.

Hakim melihat upaya Shane mencegah Mario melakukan penganiayaan yang bisa membuat fatal kondisi David Ozora menjadi hal yang meringankan vonis. Meski memang upaya pencegahan itu tetap dinilai hakim terlambat.

"Putusan tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa mencegah perbuatan saksi mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap korban," kata hakim Ramdes.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut menganggap perbuatan Shane secara sah dan menyakinkan bersalah karena ikut turut serta melakukan penganiayaan kepada David Ozora.

"Mengadili terdakwa Shane, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu," kata Hakim Alimin Ribut.

Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya menuntut Shane bersama dengan anak AG dan Mario Dandi untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar, subsider 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Shane melanggar Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga artikel terkait VONIS SHANE LUKAS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto