tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, Shane Lukas menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Saya mau banding Yang Mulia,” tutur Shane menjawab pertanyaan hakim saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa.
Sebelumnya, Hakim Alimin menyatakan perbuatan Shane Lukas dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta karena ikut melakukan penganiyaan David Ozora.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Putusan ini sejatinya sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU yakni hukuman 5 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua dengan hukuman penjara 5 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Selasa (15/8/2023).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto