tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai kewajiban terpidana Mario Dandy Satriyo membayar restitusi Rp25 miliar untuk korban penganiayaan Cristalino David Ozora belum memadai.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun dan kewajiban membayar restitusi Rp25 miliar.
"Putusan 25 miliar itu tidak memadai untuk pemulihan korban," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (8/9/2023).
LPSK merekomendasikan biaya restitusi untuk korban anak David Ozora sebesar Rp120 miliar. Angka itu berdasarkan komponen ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan.
Edwin menilai nilai restitusi yang diputuskan hakim tidak mempertimbangkan pemulihan korban David Ozora.
"Ya tentu enggak sesuai, ya. Hakim mengabulkan Rp25 miliar. Masih jauh dan rasanya mungkin hakim kurang memerhatikan keterangan ahli, khususnya dokter yang dihadirkan terkait kondisi DO (David Ozora)," katanya.
Melihat kondisi korban, LPSK menyebut nilai restitusi yang diputuskan hakim juga masih sarat kekeliruan. Ia menilai putusan tersebut masih tidak bisa dipahami perinciannya.
"Hakim kan hanya perhitungkan satu kali penanganan, booster 12 miliar setahun, kemudian ditambah 1 tahun lagi 12 miliar jadi ada 24 miliar itu," kata Edwin.
"Menurut kami, rujukannya hakim membuat keputusan itu untuk penanganan lanjutan-repetisi medis DO hanya 2 tahun itu ya kami tidak pahami, angkanya dari mana itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Edwin menyayangkan putusan hakim yang menurunkan biaya restitusi kepada David Ozora.
"Hakim punya kebebasan, hakim bisa menolak, bisa menerima, bisa memutuskan lebih besar atau lebih kecil atau sama dengan LPSK. Tetapi, kebebasan itu harusnya ada dasarnya. Sebagaimana juga, hasil perhitungan LPSK juga kan berdasar, bisa dipahami kalau dibaca dan dilihat," kata Edwin.
Perhitungan yang dipertimbangkan Majelis Hakim PN Jaksel dalam sidang vonis Mario Dandy pada Kamis (7/9/2023) sebagai berikut:
1. Ganti kerugian mencakup kehilangan kekayaan yang terdiri dari sewa rumah, Hotel Somerset, Hotel JS Luwansa sebesar Rp9.108.900.
2. Biaya perawatan medis dan psikologis sebesar Rp450 juta.
3. Ganti rugi atas penderitaan akibat tindak pidana mencakup perawatan pemulihan sebesar Rp12 miliar
4. Jaminan kebutuhan hidup sebesar Rp12 miliar.
5. Kerugian lain akibat tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy, kerugian David Ozora secara detail termasuk biaya transportasi, proses hukum dan konsumsi yang masing-masing Rp6.818.000, Rp700.000.000, dan Rp7.380.000.
"Jumlah restitusi semuanya Rp25.140.161.900," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Gilang Ramadhan