Menuju konten utama

Jaksa Serahkan Uang Lelang Rubicon Mario Dandy ke Keluarga David

Kejaksaan menyerahkan uang restitusi senilai Rp706 juta sebagai hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy kepada keluarga David Ozora.

Jaksa Serahkan Uang Lelang Rubicon Mario Dandy ke Keluarga David
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyerahkan uang hasil penjualan mobil Rubicon milik terpidana penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, kepada keluarga David. Uang hasil penjualan mobil itu merupakan restitusi sebagaimana putusan majelis hakim.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menilai, uang hasil lelang mobil Rubicon itu masih jauh dari pemenuhan uang restitusi Rp25 miliar yang harus dibayarkan Mario Dandy. Namun, mereka meyakini hal itu telah menjadi bukti upaya kejaksaan dalam pemenuhan hak korban.

"Jadi ini restitusi tahap pertama terkait yang ada di vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi terkait duit. Totalnya kan Rp25 M sekian," kata Jonathan di Kejari Jaksel, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Jonathan menerangkan, dirinya bersama dengan jaksa dan kuasa hukum telah berkoordinasi untuk terus mengupayakan pemenuhan restitusi. Ia mengatakan, jaksa akan melakukan penelusuran aset milik orangtua Mario Dandy, untuk pemenuhan restitusi meski ada permintaan untuk penangguhan restitusi.

"Jadi di awal itu kan dia bilang udah ngga ada sama sekali, udah disita semua, sampai makan aja minta ke tetangga. Tapi kita tahu, namanya koruptor itu pasti paling pinter bohong," ungkap dia.

Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa, mengatakan, keluarga korban tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan perdata atas pemenuhan restitusi tersebut kepada keluarga Mario Dandy. Namun, ia berharap adanya informasi mengenai aset yang juga diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi memenuhi hak korban. Hal ini tidak lepas ayah David Ozora, Rafael Alun, tersandung kasus korupsi.

"Dari membaca utusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi hutangnya Mario Dandy, sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait," ucap Mellisa.

Kejaksaan sebelumnya melelang mobil Rubicon milik terpidana penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, Rabu (12/6/2024) lalu. Mereka memperoleh sekitar Rp725 juta setelah mobil tersebut sempat tidak laku saat dilelang 19 April 2024 dan 20 Mei 2024 lalu.

Dari pelelangan tersebut, kejaksaan memperoleh uang bersih sebanyak Rp706 juta. Akan tetapi, pihak kejaksaan memperkirakan Mario masih belum membayar restitusi sebanyak Rp24 miliar.

Baca juga artikel terkait UPDATE TERBARU KASUS MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher