tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil mewah Rubicon milik tersangka, Mario Dandy yang digunakan saat melakukan kekerasan kepada David Ozora. Mobil itu dibanderol mulai Rp809 juta.
"Iya, on proses (lelang)," kata Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Haryoko menuturkan untuk masyarakat yang akan mengikuti lelang memberikan uang jaminan Rp242 juta. Rencananya lelang akan dilakukan dimulai pada 26 April 2024.
Proses pelelangan dilakukan secara terbuka melalui portal.lelang.go.id. Kemudian, akun itu juga menyertakan nomor panitia lelang untuk informasi lebih lanjut perihal lelang ini.
"Jenis mobilnya Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013," tutur pria yang akrab disapa Bowo tersebut.
Kasus Mario Dandy sendiri terakhir berujung di putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Mario Dandy Satriyo. MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario Dandy. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada David.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin