Menuju konten utama

Soal Rubicon untuk Restitusi, Pengacara: Bukan Milik Mario Dandy

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan mobil tersebut bukan milik kliennya.

Soal Rubicon untuk Restitusi, Pengacara: Bukan Milik Mario Dandy
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora dirampas dan dilelang untuk menambah uang restitusi.

Namun, Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan mobil tersebut bukan milik Mario Dandy.

"Rubicon kami masih timbang-timbang lah ya karena kan disampaikan Mario ini bukan milik dia," kata Andreas usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Andreas menilai perlu ada pengujian lebih lanjut untuk membuktikan boleh tidaknya harta kekayaan yang bukan milik seorang terdakwa dilelang dan hasil penjualannya untuk membayar restitusi.

"Kalau sampai dijual apakah sesuai dengan hukum yang berlaku, tentunya nanti harus ada pengujian-pengujian lebih lanjut," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mario Dandy juga turut dibebankan membayar restitusi Rp25 miliar kepada David Ozora sebagai korban penganiayaan yang dilakukannya.

"Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora, sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan vonis Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2034).

Dalam pertimbangannya, hakim sepakat dengan restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora. Namun, hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar adalah Rp25 miliar.

Hakim juga memutuskan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora dirampas dan dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Mobil Rubicon milik terdakwa bisa dijual di muka umum atau lelang, hasilnya digunakan untuk membayar restitusi," tutur hakim Alimin.

Dalam persidangan pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu, Mario Dandy mengaku kepada majelis hakim bila mobil Jeep Rubicon yang dibawanya saat menganiaya David Ozora milik pamannya.

Mario Dandy mengaku tak setiap hari menggunakan mobil tersebut karena statusnya hanya dipinjamkan saja kepada dirinya.

Baca juga artikel terkait VONIS MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto