tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan melelang mobil Rubicon Mario Dandy. Mobil mewah ini digunakan Mario Dandy saat menganiaya David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Lelang mobil milik tersangka Mario Dandy sudah dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo. Kejaksaan juga merilis beberapa foto kondisi asli mobil yang akan dilelang dalam waktu dekat.
"Jenis mobilnya Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013," kata Haryoko, Jumat (19/4/2024).
Lelang mobil Rubicon Mario Dandy dibanderol mulai dengan harga Rp809.300.000. Selain harga itu, peserta lelang juga akan dibebankan uang jaminan sebesar Rp242.790.000.
Proses lelang Rubicon Mario Dandy berlangsung secara online melalui laman portal.lelang.go.id. Masyarakat yang berminat bisa memantau jadwal, link, dan cara ikut lelang Rubicon Mario Dandy di Kejaksaan Negeri.
Jadwal Lelang Rubicon Mario Dandy
Menurut pengumuman di Instagram Kejari Jaksel @kejari_jakarta_selatan, jadwal lelang mobil Rubicon Mari Dandy akan berlangsung Jumat, 26 April 2024.
Lelang akan dibuka mulai pukul 10.00 WIB dengan batas penawaran Rp809.300.000. Pengumuman pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Lelang barang rampasan Kejari Jaksel tersebut dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Pelelangan barang rampasan ini telah memiliki kekuatan hukum dan Surat Izin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor KEP-22/M.1.14/Kpa.5/01/2024 tanggal 01 April 2024.
Dalam surat izin tersebut tertulis secara lengkap bahwa nama terpidana dari objek lelang Kejari Jaksel adalah Mario Dandy Satriyo alias Dandy.
Adapun objek barang rampasannya adalah satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 Jeep L.C. HDTP No. Pol B2571PBP tahun 2013 warna hitam No. Rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan No. Mesin DL597380.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang Elin Octa Viari melalui nomor 0812-9933-7777. Panitia lelang hanya dapat dihubungi melalui teks Whatsapp pada jam kerja pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.
Cara Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy & Link Bidding
Masih berdasarkan pengumuman yang sama lelang mobil Rubicon Mario Dandy akan dilakukan secara online. Peserta lelang dapat mengakses link bidding melalui aplikasi lelang http://www.portal.lelang.go.id dan/atau http://www.lelang.go.id.
Lokasi lelang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung No. 1 Jagakarsa Jakarta Selatan. Berikut adalah tata cara mengikuti lelang tersebut:
1. Peserta lelang mendaftarkan diri
Lelang berlangsung secara online melalui aplikasi portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.Kedua aplikasi itu hanya bisa diakses oleh peserta lelang yang mendaftar.Peserta yang ingin mendaftar lelang wajib menyiapkan beberapa data diri, termasuk KTP, NPWP, e-mail, nomor telepon, dan nomor rekening yang masih aktif. Berikut tata cara mendaftarkan diri di lelang.go.id:
- Buka situs lelang.go.id;
- Klik menu "Daftar" di laman utama;
- Isi formulir pendaftaran pengguna baru yaitu terdiri dari nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone dan password;
- Klik tombol "Daftarkan Akun Saya";
- Email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun akan dikirim ke e-mail yang didaftarkan sebelumnya;
- Buka e-mail dan klik tautan “Aktifkan Akun Saya”;
- Pendaftaran berhasil.
2. Peserta lelang memilih objek lelang
Peserta bisa memilih objek lelang yang tersedia di lelang.go.id. Sesuaikan pencarian objek lelang dengan informasi mobil Rubicon Mario Dandy yang dilelang oleh Kejari.3. Peserta lelang melihat spesifikasi dan foto mobil online
Calon peserta lelang perlu mengetahui spesifikasi dan foto mobil Rubicon Mario Dandy. Objek yang dilelang oleh Kejari dalam kondisi apa adanya (as is).
Foto dan spesifikasi tentang objek lelang yang dapat dilihat melalui aplikasi lelang portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
4. Peserta lelang melihat kondisi asli mobil
Calon peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Rabu, 24 April 2024, jam 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Mobil bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung No. 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peserta lelang yang tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang termasuk kekurangan dan cacat pada objek lelang.
5. Peserta lelang menyetor uang jaminan
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan Virtual Account (VA) PT. BNI (Persero). Besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan adalah Rp242.790.000.
Setoran uang jaminan ini harus dilakukan secara penuh (bukan dicicil). Peserta wajib menyerahkan uang jaminan ke KPKNL Jakarta IV paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
6. Peserta lelang mengajukan penawaran
Penawaran bisa dilakukan saat jadwal lelang berlangsung, yaitu Jumat, 26 April 2024. Penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Peserta bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup.
7. Pemenang lelang melunasi pembayaran
Pemenang lelang wajib melunasi harga pokok lelang ditambah dengan bea lelang 3 persen. Pembayaran ini harus selesai paling lambat dalam lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dilunasi, uang jaminan lelang akan disetor ke Kas Negara.
Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan. Peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy