Menuju konten utama

Cara dan Syarat Ikut Lelang Online di lelang.go.id

Beberapa jenis barang yang dilelang cukup beragam mulai dari aset properti sampai elektronik.

Cara dan Syarat Ikut Lelang Online di lelang.go.id
Pengunjung mengecek barang lelang gratifikasi dari KPK melalui Portal Lelang Indonesia "lelang.go.id" saat peluncuran laman tersebut di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (15/11/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Lelang.go.id merupakan situs resmi pemerintah yang menyangkut perlelangan online. Situs tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan beberapa bank nasional, yaitu BNI, Mandiri, BTN, dan BRI. Situs ini juga memiliki aplikasi yang tersedia di Play Store.

Beberapa jenis barang yang dilelang cukup beragam mulai dari aset properti seperti tanah, rumah, ruko, pabrik, hotel, vila, sampai beberapa benda keperluan seperti obyek inventaris dan elektronik.

Ditjen Kekayaan Negara menyiapkan 71 cabang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membuatnya lebih mudah diakses bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Untuk dapat mengikuti lelang secara online melalui aplikasi tersebut, iktui langkah berikut ini.

1. Anda harus mendaftar akun dengan mengisi nama lengkap, e-mail, nomor ponsel, dan password, kemudian aktivasi akun melalui email.

2. Setelah Anda memiliki akun dan masuk ke laman lelang.go.id, Anda tinggal memilih benda yang ingin Anda belidi beranda bedasarkan kategori benda atau kantor cabang yang tersedia.

3. Klik “ikut lelang” dan centang status keikutsertaan dengan memilih salah satu opsi dari “saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri atau “saya mengikuti lelang atas kuasa dari badan hukum”.

4. Lengkapi dokumen yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, lalu centang pernyataan "saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini" dan klik “ikut lelang ini".

5. Setelah mengikuti prosedur di atas, Anda dapat setor uang jaminan lelang berdasarkan petunjuk pembayaran yang telah disediakan.

6. Selanjutnya Anda tinggal menunggu verifikasi penyetoran uang jaminan dari Pegawai KPKNL untuk dapat mengajukan penawaran lelang.

Bedasarkan ketentuan yang berlaku, peserta lelang yang memiliki penawaran tertinggi dengan melampaui nilai limit akan disahkan Pejabat Lelang sebagai pembeli. Namun jika terdapat penawaran tertinggi yang sama pengesahan ditentukan bedasarkan kecepatan penawaran yaitu yang diterimal pejabat lelang terlebih dahulu.

Seperti perlelangan pada umumnya, penawar yang menang lelang atau yang diakui sebagai pembeli oleh pejabat lelang wajib melunasi kewajiban pembayaran.

Jika pembayaran tidak dilunasi sesuai ketentuan dan tenggat waktunya maka pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan oleh pejabat lelang. Pembeli tidak diperkenankan mengambil barang yang telah dibelinya sebelum melunasi pembayaran tersebut.

Objek lelang dapat diambil dengan mendatangi KPKNL untuk meminta kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang yang nantinya akan ditukarkan dengan objek benda yang telah dibeli kepada penjual.

Dengan catatan pemenang harus ambil sendiri secara langsung dan berkoordinasi dengan penjual karena fasilitas pengiriman objek lelang belum tersedia.

Untuk objek lelang berupa properti, pemenang lelang dapat mengajukan balik nama ke kantor pertanahan setelah mendapatkan kutipan risalah lelang dan kuitansi pelunasan dengan melampirkan beberapa dokumen yaitu sertifikat asli bukti kepemilikan, kutipan risalah lelang, kuitansi pelunasan harga lelang, bukti penyetoran PPh atas tanah dan bangunan, dan bukti penyetoran BPHTB.

Jika ingin balik nama objek lelang berupa kendaraan yang tidak BPKB dan STNK, Anda dapat langsung mengajukan pendaftaran Regident Ranmor hasil lelang pada wilayah Regident Ranmor sesuai alamat pemenang lelang mendapatkan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Harga Lelang Setelah mendapatkan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Harga Lelang.

Jika Anda ingin mengajukan lelang, anda dapat mengikuti langkah di bawah ini.

1. Membuka laman DJKN.

2. Masuk ke Homepage, kemudian klik Knowledge Base.

3. Pilih Lelang, kemudian tekan “Jenis lelang dan persyaratannya”.

4. Pilih jenis lelang yang ingin diajukan.

5. Melengkapi persyaratan lelang.

6. Ajukan secara tertulis kepada Kepala KPKNL penyelenggara lelang.

7. Untuk permohonan online akan diatur kemudian.

Objek lelang akan diunggah sesuai dengan kuantitas pengumuman lelang. Jika satu kali pengumuman lelang (atau lelang ulang) maka pengunggahan data ke laman Lelang akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah pengumuman. Jika dua kali pengumuman lelang maka akan diunggah paling lama 5 hari.

Ada tiga faktor lelang suatu benda dapat dibatalkan yaitu pertama karena permintaan penjual, kedua karena putusan hakim/pengadilan dan selanjutnya olah dibatalkan oleh pejabat lelang sesuai dengan pasal yang berlaku.

Baca juga artikel terkait LELANG atau tulisan lainnya dari Mochammad Ade Pamungkas

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Mochammad Ade Pamungkas
Penulis: Mochammad Ade Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra