Menuju konten utama

Sempat Disoroti KPK, Kerja Sama Mitra Prakerja Tetap Tanpa Lelang

Salah satu poin dari Perpres 76/2020 memberi penegasan bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tetap tidak dilakukan melalui lelang.

Sempat Disoroti KPK, Kerja Sama Mitra Prakerja Tetap Tanpa Lelang
Ilustrasi HL Indepth Kartu Prakerja. tirto.id/Lugas

tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 76/2020 yang memperbarui sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Salah satu poin dari Perpres itu memberi penegasan bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tetap tidak dilakukan melalui lelang.

“Pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah,” demikian Pasal 31A Perpres 76/2020 dikutip, Jumat (10/7/2020).

Dalam Perpres 36/2020, Pasal 6 ayat (2) yang disebutkan mengatur ketentuan dalam lembaga pelatihan. Persyaratannya mencangkup memiliki kerja sama dengan platform digital, memiliki program pelatihan berbasis kompetensi, dan mendapat persetujuan manajemen pelaksana atau Project Management Officer (PMO).

Di dalam Pasal 31B ayat (1) juga terdapat penegasan kalau kebijakan komite Cipta Kerja yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebelum terbitnya Perpres 76/2020 tetap berlaku dan dinyatakan sah.

“Sepanjang didasarkan pada itikad baik,” bunyi Pasal 31B ayat (1) Perpres 76/2020.

Pasal 31B ayat (2) menjelaskan secara lebih rinci kebijakan yang tetap berjalan. Salah satunya kerja sama dengan platform digital termasuk lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital, pelatihan yang sudah dikurasi sampai biaya yang dikenakan platform kepada lembaga pelatihan.

Menariknya, sejumlah ketentuan pada Pasal 31B seolah tak mengakomodir temuan dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juni 2020 lalu. Pertama terkait penunjukan platform digital dilakukan sebelum PMO terbentuk.

Kedua terkait Kerja sama dengan 8 platform digital yang tidak menggunakan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu efektif, transparan, dan akuntabel.

Lalu ada rekomendasi agar Kemenko Perekonomian meminta pandangan Kejaksaan Agung RI terkait apakah kerja sama 8 platform digital termasuk lingkup PBJ pemerintah. Terakhir rekomendasi KPK agar PMO melarang platform digital bekerjasama dengan lembaga pelatihan.

Baca juga artikel terkait PROGRAM KARTU PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz