tirto.id -
Setelah tiga bulan berjalan, program pelatihan dihentikan lewat surat Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja nomor S-148/Dir-Eks/06/2020/pada 30 Juni 2020.
Beberapa hal yang ia maksud adalah, pertama, beberapa platform digital Kartu Prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing masing platform digital.
Peran platform digital--Skill Academy by Ruangguru, Bukalapak, MauBelajarApa, Pijar Mahir, Pintaria, Sekolahmu, Sisnaker, dan Tokopedia--sebenarnya terbatas pada kurasi, marketplace, dan memberikan laporan kepada pelaksana program, namun kenyataannya juga ikut menyelenggarakan pelatihan baik pada platform sendiri maupun platform pihak lain.
Kedua, tidak ada mekanisme yang dapat memastikan setiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan menyelesaikan seluruh kelas pelatihan. Ketiga, akibatnya, tidak ada laporan mengenai penilaian terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihan.
Terakhir, oleh karena itu manajemen pelaksana tidak dapat melaksanakan evaluasi pelatihan.
Sekertaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto menilai penghentian program pelatihan merupakan solusi terbaik. Lantas, agar tidak merugikan peserta, dia meminta pemerintah tetap menyimpan data mereka.
"Jadi setelah masa pandemi COVID-19 selesai, program Kartu Prakerja dapat kembali dilakukan," kata dia kepada reporter Tirto, Kamis (2/7/2020).
Mengambinghitamkan Mitra
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan alasan-alasan dari manajemen pelaksana tampak seperti mengambinghitamkan para mitra, terutama terkait alasan bahwa mereka "membuat dan menawarkan produk paket pelatihan... yang diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan."
Kepada reporter Tirto, ia menegaskan para mitra hanya 'diundang', dan oleh karenanya "tak mungkin mereka menawarkan jasa kalau tidak dari pemerintah."
Hal serupa tampak pada alasan kedua, yaitu "tidak ada mekanisme yang dapat memastikan setiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan menyelesaikan seluruh kelas pelatihan." Ia mengatakan alasan ini juga cenderung mengambinghitamkan mitra.
"Mereka (mitra) punya kontrak, lihat saja kontraknya. Sebetulnya itu bukti, ada syarat dan kondisi," ucap Asfin. Dari sana dapat dilihat apakah ada kewajiban mitra memastikan peserta mengambil pelatihan sampai tuntas. Jika tak ada, maka jelas mereka tak bisa disalahkan.
Asifn mengatakan mitra Kartu Prakerja dapat menggugat manajemen pelaksana dan pemerintah jika merasa dirugikan dalam perkara ini.
Lalu kenapa manajemen pelaksana tampak mengambinghitamkan mitra? Sebab pemerintah, kata Asfin, "mau menghilangkan sifat melawan hukum. Kalau itu kesalahan mitra, itu jadi persoalan teknis program."
Asfin bilang program Kartu Prakerja selama ini dikritik karena rentan penyelewengan dana. Bila terbukti, maka pihak yang terlibat dalam program itu dapat disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Lebih spesifik, penyeleweng dapat dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hal serupa diungkapkan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah. Ia menilai Kartu Prakerja berpotensi melanggar ketentuan administrasi dan merugikan keuangan negara, membiarkan praktik monopoli terjadi, hingga adanya konflik kepentingan.
"Sederhananya, jika program ini tetap dipaksakan berjalan maka dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi," ucap Wana, usai melaporkan dugaan malaadministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman, Kamis (2/7/2020) lalu.
Ada enam poin landasan pelaporan, yakni penempatan program Kartu Prakerja tidak sesuai tupoksi yang selama ini diemban Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan; perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020.
Selanjutnya, pemilihan platform digital tak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah; potensi konflik kepentingan platform digital; dan pemilihan platform digital tak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa.
"Maka ICW menuntut ORI untuk memeriksa dugaan malaadministrasi pada program Kartu Prakerja serta merekomendasikan penghentian program tersebut karena indikasi malaadministrasi sejak perencanaan," jelas Wana.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat