tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres 76/2020 yang mengatur sejumlah ketentuan baru dalam program Kartu Prakerja. Perpres itu memuat tambahan pasal tentang tuntutan pidana bagi siapa saja yang memalsukan data sekaligus tidak berhak memanfaatkan kartu Prakerja.
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana,” ucap Pasal 31D Perpres 76/2020 dikutip, Jumat (10/7/2020).
Tuntutan pidana ini bukan satu-satunya Langkah hukum yang bisa ditempuh manajemen pelaksana atau Project Management Officer (PMO). Pasal 31C ayat (1) mengatur PMO dapat meminta peserta Prakerja yang terbukti tak berhak menerima bantuan biaya wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif kepada negara.
Pasal 31C ayat (2) menegaskan penerima Kartu Prakerja mempunyai waktu 60 hari untuk mengembalikan. Jika tidak PMO akan melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja. Pasal 31D mengatur tuntutan ganti rugi Pasal 31C ayat (2) dapat digabung dengan tuntutan pidana jika terbukti peserta memalsukan data.
Lebih jelasnya orang yang berhak menerima Kartu Prakerja tercantum dalam pasal 3 Perpres 76/2020. Pasal 3 ayat (2) menyatakan Prakerja diberikan pada pencari kerja. Pasal 3 ayat (3) membolehkan akses bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah termasuk UMKM.
Selebihnya syarat berstatus WNI, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti Pendidikan formal tidak berubah. Pasal 3 ayat (5) selanjutnya memuat larangan akses Kartu Prakerja bagi pejabat negara, DPRD, ASN, TNI, Polri, perangkat desa, sampai direksi-komisaris BUMN-BUMD.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat