tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melelang 19 baju batik yang dikenalan selama sidang penistaan agama. Hasil penjualan akan didonasikan untuk kegiatan kemanusiaan.
"Batik sidang pertama sudah mencapai tawaran hingga Rp100 juta," kata Ahok melalui Instagram pribadinya @basukibtp, Kamis (2/7/2020).
Setelah berhasil meraup Rp100 juta, kini BTP kembali melelang batik sidang keduanya. Motif batik tulis yang dikenakannya merupakan batik sogan dengan motif debyah.
Makna dari motif debyah ini kata dia, mengandung filosofi bunga teratai yang sedang mekar.
"Diharapkan, sang pemakai motif ini dapat 'mekar' karirnya setelah menjalani sidang," ucapnya.
Seperti dirinya yang terlihat tegar saat menerima putusan Jaksa Penuntut Umum yang menolak seluruh alasannya dalam nota pembelaan.
Selain itu, batik sidang kedua yang ditawarkannya kali ini, motifnya sama seperti yang dikenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi terlihat memakai batik ini saat ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Hari Batik Nasional, yakni Rabu, 2 Oktober 2013.
"Kini, bunga teratai tersebut, percaya atau tidak, terbukti 'mekar' pada kedua sosok negarawan ini," klaimnya.
BTP menjelaskan batik kedua ini dibuka dengan harga Rp2.906. Bagi yang berminat untuk memiliki batik tersebut, dapat mengunjungi Instagram @benihbaik dan mengunjungi laman lelangkenaikan.benihbaik.com
Kemudian lakukan registrasi melalui website tersebut, lalu donasi untuk mendapatkan Nomor lnduk Peserta Lelang (NIPL). Setelah itu cek email untuk melihat NIPL.
Selanjutnya ikuti Ielang dengan kembali ke lnstagram @benihbaik, direct message (DM) admin BenihBaik dengan format: Nama, Email, NPL, Barang yang ditawar, dan Harga penawaran.
"Pantau terus pergerakan harga di lnstagram @benihbaik atau website Ielangkebaikanbenihbaik.com sampai acara bidding final," terangnya.
Bagi peserta yang memberikan penawaram tertinggi, akan dinyatakan menang lelang dan diminta langsung melakukan konfirmasi melalui proses verifikasi. Pembayaran dilakukan 1x24 jam dari pengumuman pemenang.
"Jika pemenang pertama Ielang tidak membayar dalam waktu 1x24 jam, maka pemenang kedua akan berhak untuk klaim barang Ielang dengan harga penawarannya," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali