tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Erick Tjohir, dan Boy Garibaldi Thohir, dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah pada Subholding Pertamina.
"Proses penyidikan masih berjalan, ya. Nanti pihak-pihak yang kita anggap perlu untuk pembuktian, pasti kita periksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/3/2025).
Febrie menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditelaah oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dia menjamin jika ada pihak yang terlibat, pihaknya tak segan untuk memanggil untuk dimintai keterangan.
"Ini, kan, proses hukum semua ada relnya apa yang kita buktikan perbuatannya tentunya dalam lingkup pemeriksaan kalau tidak dalam lingkup itu tentu penyidik tidak akan memeriksa," ucap Febrie.
Febrie menyebut akan ada audit berlapis dari BPK ke Pertamina saat dikonfirmasi mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, Hal itu demi mengetahui lebih lanjut jumlah kerugian negara akibat BBM oplosan.
"Kerugian negara yang disampaikan itu baru perhitungan penyidik. Dan ini akan diperiksa dengan auditor BPK. Hingga saat ini kan masih didiskusikan. Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, Dilihat komponen-komponennya didiskusikan. Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini," tukas Febrie.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan orang tersangka. Tiga tersangka merupakan pihak swasta dan enam lainnya internal Subholding Pertamina.
Untuk tersangka dari internal Subholding Pertamina, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, dan Agus Purwoni selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Sementara tersangka dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama