Menuju konten utama

Kasus Korupsi Pertamina Dikaitkan dengan Ahok, Ini Respons PDIP

PDIP merespons isu yang mengaitkan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus korupsi tata kelola minya mentah Pertamina Patra Niaga.

Kasus Korupsi Pertamina Dikaitkan dengan Ahok, Ini Respons PDIP
Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat diwawancara awak media seputar peluang partainya tak mendukung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - PDI Perjuangan (PDIP) merespons isu yang beredar terkait kemungkinan keterlibatan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun dalam satu tahun. Isu ini beredar setelah Kejaksaan Agung menyatakan membuka peluang untuk memanggil Basuki selaku Komisaris Utama PT Pertamina pada 2019-2024 sebagai saksi.

Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa partainya yakin masyarakat tidak akan tergiring opini tersebut. Basuki Tjahaja Purnama, pria yang kerap disapa Ahok itu, merupakan Komisaris Pertamina pada 2019-2024, sedangkan kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung terjadi pada 2018-2023.

Menurut Chico, Ahok sangat bersemangat untuk menghadiri panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi. "Karena bagi beliau itu adalah kesempatan dimana beliau dapat membantu pihak kejaksaan untuk membuat kasus ini lebih terang benderang," kata Chico kepada Tirto, Minggu (2/3/2025).

Dia juga mengatakan bahwa orang yang melakukan penggiringan opini dan menyebut Ahok terlibat dalam kasus ini memiliki level yang jauh lebih rendah dibanding Ahok.

"Kami di PDI Perjuangan menjunjung tinggi supremasi hukum, dan penegakannya yang tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada mengada," pungkasnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," ungkap Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka. Tiga tersangka merupakan pihak swasta dan enam lainnya internal sub-holding Pertamina.

Untuk tersangka dari internal Sub holding Pertamina, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, dan Agus Purwoni selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Rina Nurjanah