tirto.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 jika terbukti benar maka akan menjadi kasus korupsi terbesar RI. Jumlah kerugian negara mencapai Rp1 kuadriliun.
Awalnya Kejagung menyebut jika kerugian yang diderita negara atas kasus dugaan tindak korupsi ini adalah Rp193,7 triliun, namun itu dijelaskan sebagai kerugian satu tahun. Sedangkan praktik dugaan korupsi berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Sehingga diperkiraan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun bahkan bisa lebih hingga mencapai Rp1 kuadriliun.
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” terang Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dikutip Kompas (27/2).
“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” imbuhnya.
Jika terbukti jumlah kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp1 kuadriliun, maka kasus Pertamina ini akan menjadi korupsi terbesar di Indonesia hingga saat ini. Ini juga akan menggeser posisi kasus korupsi tata niaga timah yang sebelumnya menempati puncak klasemen Liga Korupsi Indonesia.
Update Kasus Korupsi Pertamina
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga bersama enam orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Kejagung menetapkan dua orang lainnya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga juga sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang sama.
“Terhadap dua tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, mulai jam 15.00 WIB hingga saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dikutip Kompas (26/2).
Kejagung menyebut jika Maya Kusmaya dan Edward Corne mengetahui dan menyetujui adanya praktek pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah untuk di blending sehingga menjadi BBM RON 92.
Kejagung melakukan penahanan terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne selama 20 hari kedepan terhitung Rabu, 26 Februari 2025. Keduanya ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Berikut daftar 9 tersangka kasus dugaan mega korupsi Pertamina:
- Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
- Agus Purwono: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza: Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo: Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
- Maya Kusmaya: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne: VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Dipna Videlia Putsanra