Menuju konten utama

Korupsi Pertamina Dinilai Bukti Gagal Tata Kelola Barang/Jasa

Ombudsman menilai kasus korupsi Pertamina, bentuk kegagalan dalam mengelola pengadaan barang/ jasa.

Korupsi Pertamina Dinilai Bukti Gagal Tata Kelola Barang/Jasa
Grha PT Pertamina (Persero). foto/Dok. Pertamina

tirto.id - Ombudsman RI memandang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, bentuk kegagalan dalam mengelola pengadaan barang/ jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatik, mengatakan kasus ini berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, khususnya dalam penyediaan BBM bagi masyarakat. Oleh karena itu, Ombudsman meminta Pertamina melakukan perbaikan demi memberikan kepastian dalam pelayanan penyediaan BBM bagi masyarakat

"Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang/ jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Yeka, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

Yeka mengatakan kegagalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak internal maupun eksternal dalam pengelolaan BUMN, yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG) sebagai mana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Ombudsman meminta agar Pertamina melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan BBM yang disediakan oleh Pertamina di setiap SPBU sudah diuji terhadap standar baku mutu BBM sebagaimana termaktub dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.

Ombudsman juga meminta kepada Pertamina agar memaksimalkan fungsi manajemen risiko untuk meninjau seluruh SOP proses pengadaan barang/jasa untuk memitigasi potensi masalah serupa terjadi kembali di kemudian hari.

Ombudsman turut menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengondisian kebutuhan impor. Yeka menyebut jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, hal ini menunjukkan potensi manipulasi data kebutuhan.

"PT Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021," tutur Yeka.

Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp193,7 triliun. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dilakukan selama periode 2018-2023.

Penyidik Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka merupakan pihak swasta dan enam lainnya internal Subholding Pertamina.

Untuk tersangka dari internal Subholding Pertamina, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, dan Agus Purwoni selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Sementara tersangka dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama