tirto.id - Pengamat politik, Saiful Mujani, memenuhi panggilan tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum yang diduga dilakukannya dalam sebuah forum diskusi di Jakarta Timur.
Kehadiran Saiful Mujani di Polda Metro Jaya didampingi dengan kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis, LBH Jakarta, YLBHI, sejumlah mahasiswa UIN Syarifhidayatullah, dan para sahabatnya. Pemeriksaan ini dilakukan pertama kalinya sejak pelaporan dilayangkan pada 8 April 2026.
"Siap, ya memberi klarifikasi kan undangannya. Jadi, mudah-mudahan jadi clear. Buktinya ada di kepala semua," kata Saiful di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Saiful pun menyatakan kehadiran dirinya atas panggilan polisi tersebut adalah sebuah komitmen bahwa penjelasan mengenai tudingan penghasutan itu akan diberikan secara rinci. Dia pun tak mau menjadi "Andrie Yunus kedua" karena dituding menghasut.
"Kalau ada masalah secara civilian berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa, daripada saya di-Andri Yunus-kan gitu ya. Jadi ini lebih beradablah Bang Todung. Dan Andri Yunus itu sudah yang terakhirlah di negara ini," tutur Saiful.
Saiful tak memungkiri kasus pelaporannya ini selayaknya kriminalisasi terhadap suara kritis yang dilakukan oleh masyarakat. Apalagi, dirinya yang merupakan akademisi tentunya memiliki komitmen nilai-nilai kebangsaan, sehingga wajar mengkritisi kebijakan tak sesuai.
"Hari ini kami akan menjalaninya, akan menguji kami sebagai anak bangsa, kita sebagai bangsa sendiri apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan terutama sejak era reformasi: kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbicara berserikat, dan demokrasi secara umum," ucap dia.
Sementara itu, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan. Sebab, tidak ada niat penghasutan sams sekali dari semua pernyataan Saiful Mujani dalam diskusi di Kedai Tempo, Jakarta Timur.
Isnur menilai pelaporan ke pihak kepolisian sudah menjadi modus yang senantiasa dipakai untuk membungkam suara mahasiswa, jurnalis, petani, buruh, dan aktivis lainnya. Dia menilai, cara ini yang paling efektif sekarang untuk membuat orang diam.
"Zaman dulu orang diculik, zaman dulu orang mungkin dibunuh, tapi sekarang kriminalisasi menjadi alat yang seolah-olah legal. Dan makanya bagi kami, upaya pelaporan pidana kepada Pak Saiful Mujani, kepada Islah Bahrawi, kepada Ray Rangkuti, kepada yang lain, itu merupakan serangan langsung kepada kita semua, civil society, kepada relung demokrasi," ungkap Isnur.
Sebelumnya, polisi membenarkan adanya pelaporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani terkait video pernyataannya yang diduga mengandung unsur makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Video pernyataannya Mujani tersebut viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
“Iya benar dilaporkan Rabu, 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/2026).
Budi mengemukakan, laporan tersebut terkait Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara
“Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” ucap Budi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































