tirto.id - Polisi membenarkan adanya pelaporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani terkait video pernyataannya yang diduga mengandung unsur makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Video pernyataan Mujani tersebut viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 8 April 2026.
“Iya benar dilaporkan Rabu, 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/2026).
Budi mengemukakan laporan tersebut terkait Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
“Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” ucap Budi.
Menurut Budi saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dia mengatakan, pelapor merupakan perwakilan dari salah satu organisasi masyarakat atas nama Robina Akbar.
“Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” ungkap Budi.
Untuk diketahui, pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani menjelaskan mengenai kalimat ucapannya yang viral tersebut. Mujani memastikan tidak dimaksudkan untuk mengajak makar terhadap pemerintahan.
Pelaporan itu pun dinilai sebagai langkah yang sah-sah saja. Namun, dia menilai karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap maupun opini, sebaiknya ditanggapi saja tanpa pelaporan ke polisi.
“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga. Kecuali saya sudah mencedrai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," ujar Saiful Mujani.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































