Menuju konten utama

Jerat Makar Saiful Mujani: Lagu Lama Membungkam Ekspresi Politik

Pelaporan Saiful Mujani ke kepolisian sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang gagal dijamin negara.

Jerat Makar Saiful Mujani: Lagu Lama Membungkam Ekspresi Politik
Saiful Mujani. foto/Saiful Mujani
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Forum diskusi dan silaturahmi yang dihadiri sejumlah akademisi serta pengamat di Beranda Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026), berbuntut panjang. Para peserta diskusi pada forum itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya tentang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sudah 17 bulan memimpin Indonesia. Isi pernyataan para akademisi itu ternyata viral, salah satu peserta yakni pengamat politik sekaligus Guru besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, justru akan berurusan dengan kepolisian.

Hingga Jumat (11/4/2026) atau hampir dua pekan usai diskusi berlangsung, sedikitnya ada dua laporan masuk ke polisi menyasar Saiful Mujani. Laporan pertama, dibuat Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur kepada Polda Metro Jaya pada 8 April 2026, dengan delik penghasutan. Kedua, laporan oleh Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI) kepada Bareskrim Polri, Kamis (9/4/2026), dengan delik aduan penghasutan, makar, serta pencemaran.

Naga-naganya, para pelapor mempersoalkan pandangan Mujani dalam forum diskusi terkait upaya ‘menurunkan Prabowo’. Dalam acara dengan tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” itu, Saiful berpendapat menjatuhkan Prabowo dari kursi pemerintahan bisa menyelamatkan Indonesia. Namun mekanisme pemakzulan (impeachment) lewat saluran resmi di parlemen dianggap tidak realistis sebab partai politik (parpol) pendukung pemerintah menguasai kursi di Senayan, Mujani pun menyinggung soal konsolidasi rakyat untuk mendongkel Prabowo.

"Menurut saya, alternatifnya bukan pada prosedur yang formal impeachment seperti itu. Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? Hanya itu. Kalau nasihati Prabowo, nggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan,” kata Saiful, berbicara dalam forum diskusi itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan terhadap Mujani terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor atas nama Robina Akbar, mengadukan Mujani dengan Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP terkait penghasutan melawan penguasa umum dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.

“Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” ucap Budi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/2026).

Sementara Direktur Eksekutif MPSI, Noor Azhari, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026), menyampaikan bahwa laporan terhadap Mujani diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pihaknya melampirkan juga sejumlah bukti, termasuk transkrip pernyataan Mujani yang dianggap bermasalah. Azhari menilai, upaya hukum ini bukan ingin membungkam hak kebebasan berpendapat, namun hendak memastikan ruang demokrasi terbuka tanpa bergeser menjadi mobilisasi untuk menjatuhkan pemerintahan sah di luar konstitusi.

"Jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme itu ke tekanan jalanan, tentu ini sudah perbuatan melawan hukum dan kategori makar,” kata Azhari dalam keterangannya.

Dalam keterangan terpisah kepada wartawan, Mujani merespons pelaporan terhadapnya ke kepolisian sebagai jalur yang sah. Namun, ia menampik dituding mengajak makar. Ia menilai pendapatnya berada dalam ranah masyarakat sipil yang menyampaikan suatu sikap politik dan opini. Ia berujar lebih baik kritiknya cukup ditanggapi, tanpa harus melibatkan polisi.

“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara [polisi] ikut ngurusin opini dan sikap politik warga. Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," kata pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu, lewat pesan tertulis.

Saiful Mujani

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dalam program bertajuk “Kinerja Presiden dan Penundaan Pemilu” yang disiarkan di kanal YouTube SMRC TV, dipantau dari Jakarta, Kamis.(29/12/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K

Tepatkah Aduan Penghasutan dan Makar?

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, berpandangan bahwa pernyataan Mujani semestinya dilihat sebagai kritik yang dilontarkan dalam konteks relasi antara warga negara dengan negara. Kritik tersebut merupakan ekspresi dari rakyat selaku pemegang kedaulatan dalam negara hukum demokratis.

Penilaian rakyat bahwa pemerintah sudah tidak mau lagi mendengar kritik dan hanya mau merespons jika terjadi gerakan rakyat mendorong pemakzulan, dinilai sebagai suatu bentuk ekspresi yang sah.

“Pepatah kita menyebutkan kalau: Raja Alim, Raja Disembah. Raja Lalim, Raja Disanggah,” kata Yance kepada wartawan Tirto, Jumat (10/4/2026).

Apa yang dilakukan Mujani, kata Yance, juga tidak tepat disebut sebagai makar sebab hal itu didasari pertimbangan-pertimbangan yang sah dan legitimate sebagai warga negara.

Tetapi, akan jadi berbeda bila pernyataan penggulingan kekuasaan itu disampaikan oleh alat negara seperti TNI atau Polri. Lebih dari itu, tidak juga terpenuhi syarat makar yang diatur UU 1/2023 tentang KUHP, sebab tak ada tindakan Mujani yang menjadikan pemerintah tidak mampu menjalankan tugas kenegaraan sehari-hari.

Sementara terkait pemakzulan, jalur tersebut juga sudah disediakan mekanismenya dalam konstitusi alias UUD 1945. Menurut Yance, mekanisme pemakzulan di Indonesia kombinasi antara tindakan hukum dan politik.

Namun, Presiden bisa dimakzulkan karena pelanggaran hukum berat, melakukan perbuatan tercela, atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai kepala negara.

“Jadi, meskipun DPR yang menjadi jalur politik pemakzulan masih dikuasai oleh Presiden, bukan berarti pemakzulan tidak bisa dimulai. Pemakzulan bisa dimulai bila ada pelanggaran hukum yang menunjukkan presiden melanggar impeachment clauses di dalam konstitusi,” jelas Yance.

Secara konstitusional, memberhentikan Presiden di Indonesia bukanlah perkara mudah dan tidak bisa dilakukan sekadar sebab ketidakpuasan politik atau kinerja yang dinilai menurun. Mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, seorang presiden hanya bisa dilengserkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran yang dimaksud dibatasi secara ketat, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Untuk membuktikan pelanggaran tersebut dan mencopot presiden, konstitusi memang telah menyiapkan jalur terjal. Mekanisme konstitusional itu tertuang terperinci pada Pasal 7B UUD 1945, yang mewajibkan proses pemakzulan melewati tiga proses saringan ketat.

Tahap pertama bermula dari jalur politik DPR lewat pengajuan Hak Menyatakan Pendapat. Namun, syarat di garis start ini sudah sangat berat. Menurut amanat konstitusi, agar usulan pemakzulan bisa disahkan, sidang paripurna DPR harus dihadiri setidaknya dua pertiga dari total anggota dewan, dan harus disetujui oleh minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.

Pidato pengantar RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan

Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyerahkan dokumen pengantar RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan kepada Ketua DPR Puan Maharani (tengah) disaksikan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/YU

Jika jalur politik awal berhasil, proses bergeser ke ranah hukum. Sesuai lanjutan Pasal 7B, DPR harus menyerahkan dokumen tuduhannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan. Di tahap ini, MK diberi waktu maksimal 90 hari untuk menguji apakah tuduhan DPR berdasar hukum atau tidak. Apabila MK memutus presiden tidak terbukti melanggar hukum, maka proses pemakzulan otomatis gugur dan berhenti total.

Sebaliknya, jika MK memutus presiden secara sah terbukti bersalah, proses memasuki babak eksekusi pamungkas di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Aturan dalam Pasal 7B mewajibkan MPR menggelar sidang paripurna paling lambat 30 hari setelah menerima putusan MK tersebut.

Dalam sidang ini, presiden akan diberi kesempatan untuk membela diri. Untuk akhirnya bisa mengetok palu pencopotan jabatan presiden, MPR kembali dihadapkan pada syarat kuorum super-mayoritas, yakni sidang harus dihadiri tiga perempat total anggota MPR, dan palu pemakzulan baru sah jika disetujui oleh sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir.

Rentetan syarat persetujuan mayoritas yang berlapis-lapis sesuai UUD 1945 ini memang membuat upaya pemakzulan secara formal tampak mustahil terwujud, apalagi jika sang presiden atau pemerintah memegang dominasi koalisi partai pendukung di parlemen.

Karenanya, tudingan penghasutan serta makar atas kritik dan pernyataan yang disampaikan Saiful Mujani, dianggap oleh pengajar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, sebagai tindakan yang justru membelenggu kebebasan berpendapat.

“Itu sebenarnya ekspresi kekecewaan, kemudian kritik terhadap presiden, dan itu hal yang biasa saja. Dalam iklim demokrasi sebenarnya jangankan diperbolehkan, malah diharuskan, diwajibkan malah,” kata pria yang akrab disapa Castro itu kepada wartawan Tirto, Jumat.

Menurut Castro, kritik terhadap penguasa merupakan ekspresi yang harus dijamin penguasa dan aparat penegak hukum. Bahkan, kata dia, tindakan itu wajib dijamin agar tidak ada yang menghalangi upaya mengekspresikan pendapat.

“Kalau kita baca baik-baik misalnya Pasal makar yang 191 KUHP, 192 serta 193, itu tidak terpenuhi, tidak ada sama sekali. Pasal 191 misalnya, itu kan sebenarnya adalah upaya untuk melakukan kekerasan terhadap presiden dan wakil presiden,” ujar Castro.

Dengan begitu, Castro menilai pelaporan Mujani ke kepolisian sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang gagal dijamin negara. Selain itu, Castro melihat ada upaya menyebarkan chilling effect di balik pelaporan terhadap Mujani.

“Chilling effect itu adalah ketakutan kepada warga negara sehingga orang-orang itu merasa ekspresinya, verbal dan batinnya menyampaikan kritik menjadi terhalang-halangi karena kekhawatiran dilaporkan, takut, dan lain sebagainya,” ungkap Castro.

Ditilik dari kacamata hukum pidana, pelaporan terhadap Mujani juga dianggap salah kaprah. Hal ini disampaikan ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, pernyataan Mujani tidak bisa dianggap sebagai bentuk penghasutan kepada pemimpin negara sebab dalam konteksnya, dikemukakan dalam sebuah forum diskusi yang ilmiah. Forum akademik, menurutnya, tidak bisa dianggap sebagai pemufakatan makar dan penghasutan.

“Ya masuk kebebasan berpendapat, apalagi forum itu respons pernyataan presiden sendiri. Jadi wajar jika ditanggapi pengamat atau akademisi. Karena itu, kepala negara seharusnya menempatkan diri sebagai bapak semua kelompok masyarakat,” kata dia kepada wartawan Tirto, Jumat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bakal menertibkan pengamat yang disebutnya ‘tidak patriotik’. Ia mengklaim sudah mengetahui pengucur dana para pengamat yang terus mengkritik kebijakan pemerintah.

"Pada saatnya lah kami tertibkan itu semua. Tapi sekarang kami masih berusaha dengan cara-cara yang meyakinkan," ungkap Prabowo dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan, Jumat, (13/3/2026).

Forum diskusi akademisi serta pengamat yang dihadiri Saiful Mujani di Beranda Utan Kayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, sejatinya juga dalam rangka merespons pernyataan Prabowo tersebut. Karenanya forum itu bertajuk, “Sebelum Pengamat Ditertibkan”.

Abdul Fickar menambahkan, pernyataan Mujani terkait ‘pengonsolidasian’ rakyat agar dapat menurunkan Prabowo lewat gerakan ‘people power’, juga tidak otomatis bisa dinilai sebagai makar. Ia menilai pernyataan tersebut tidak bisa dilepaskan konteksnya sebagai isi di dalam forum diskusi akademik, tidak bisa dikategorikan sebagai penghasutan dan makar.

“Jangan terlalu panas kuping, demokrasi itu memang berisik,” pesan Fickar.

Kritik Bukan Seruan Makar

Menanggapi ucapan Mujani yang menjadi polemik, pihak Istana justru tampak lebih santai. Sekretaris Kabinet (Setkab), Teddy Indra Wijaya, menilai Prabowo memiliki banyak agenda pekerjaan yang harus diselesaikan, sehingga belum mendengar seruan Mujani tersebut.

“Wah, saya masih banyak sekali kerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa,” kata Teddy kepada awak media, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Alih-alih menanggapi seruan tersebut, Teddy menjelaskan bahwa saat ini Prabowo tengah sibuk mengurusi hal-hal besar serta fokus dengan program-program kerja strategis Kabinet Merah Putih.

“Apalagi Bapak Presiden, Bapak Presiden ngurusin hal besar, lagi fokus dengan hal-hal yang lebih strategis,” imbuhnya.

Presiden Prabowo beri taklimat saat pimpin rapat kerja

Presiden Prabowo Subianto memberi taklimat saat Rapat Kerja Pemerintah dengan Kabinet Merah Putih berserta seluruh Eselon I K/L dan Dirut BUMN di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Presiden menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan yang telah berjalan lebih dari satu tahun serta guna mengingatkan para pejabat mengenai berbagai ancaman global yang berpotensi memengaruhi Indonesia di antaranya krisis pangan, krisis energi, dan krisis air. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye

Prabowo bahkan baru-baru ini berbicara bahwa mekanisme pemakzulan presiden adalah hal yang dijamin konstitusi. Ia mengingatkan pergantian presiden bisa dilakukan lewat ajang Pemilu. Sekalipun ada pemakzulan, sudah ada salurannya lewat parlemen supaya ditempuh lewat cara yang damai.

“Bisa melalui pemilihan umum, tidak ada masalah. Bisa juga melalui impeachment, tidak ada masalah, tapi impeachment ya melalui saluran. Ada salurannya, DPR, MK, MPR. Dilakukan, tidak masalah,” katanya dalam Taklimat Presiden RI pada Rapat Kerja Pemerintah Anggota Kabinet Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Kendati begitu, pelaporan terhadap Saiful Mujani atas tuduhan melakukan penghasutan dan makar terhadap pemerintah tetap bergulir di kepolisian. Tindakan ini justru akan merugikan pemerintahan Prabowo dan bisa menjadi preseden buruk bagi pihak yang menyampaikan kritik terhadap pemerintahan.

Dosen Linguistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Makyun Subuki, menilai tidak ada bentuk linguistik yang menandakan pernyataan Saiful Mujani sebagai bentuk ajakan atau perintah melakukan makar atau penghasutan, seperti kata ‘ayo’ atau ‘mari’. Pernyataan Mujani juga tidak berbentuk kalimat ajakan atau kalimat perintah.

“Jadi, secara formal, itu bukan hasutan,” kata Makyun kepada wartawan Tirto, Jumat (10/4).

Ia juga melihat, pernyataan Mujani yang menyebut alternatif untuk menyelamatkan bangsa lewat konsolidasi rakyat, bukan kalimat ajakan. Makyun menilai, kalimat Mujani itu justru memberikan pendapat soal cara yang memungkinkan atau bisa dilakukan.

“Soal pendapat itu ditafsirkan berbeda atau dijadikan alasan untuk menggalang kekuatan untuk menjatuhkan Prabowo, secara bahasa, itu bukan urusan Saiful Mujani lagi,” lanjut dia.

Makyun menyimpulkan, selama tidak ada perintah atau ajakan langsung untuk melakukan kekerasan, pernyataan apa pun tidak bisa dianggap sebagai hasutan melakukan tindakan pidana. Kritik terhadap penguasa, baik melalui media massa maupun melalui demonstrasi, biasa disampaikan secara hiperbolik.

“Sekeras apapun kritik, selama tidak ada anjuran atau ajakan kekerasan langsung, dapat dianggap sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang,” ungkap Makyun.

Senada dengan Makyun, pakar hukum tata negara UGM, Herlambang P Wiratraman, turut mengingatkan bahwa perbuatan makar sudah didefinisikan secara jelas lewat putusan MK Nomor 7/2017. MK menegaskan bahwa makna makar yang diserap dalam bahasa belanda dari kata ‘aanslag’ harus dimaknai sebagai ‘serangan’.

Meski putusan MK itu menolak seluruhnya permohonan para pemohon untuk menghapus pasal-pasal dalam KUHP tentang makar, dalam inti pertimbangan (ratio decidendi) putusan tersebut, MK memperingatkan penegak hukum tidak sembarangan mencatut pasal makar sebagai instrumen memberangus kebebasan berekspresi masyarakat.

Karenanya, menurut Herlambang, sebelum tindakan makar menjadi ‘nyata’, bahkan niat dan ide terkait makar saja, tidak bisa dipidanakan.

“Kebebasan berpendapat yang disampaikan juga harusnya tetap mendapat perlindungan. Karena bagaimanapun political expression itu, adalah legitimate expression dan protected expression. Penegak hukum jangan berlebihan menerapkan aturan atau ketentuan, sudah ada perkembangan putusan MK tahun 2017,” kata Herlambang kepada wartawan Tirto.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BERPENDAPAT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky