Anies mengakui masih banyak masyarakat takut untuk berpendapat dan menyampaikan kritik sampai harus mengganti dengan sebutan seperti Konoha maupun Wakanda.
Apabila yang disampaikan Bimo Yudho dalam kontennya adalah sebuah fakta, maka kewajiban pemerintah Lampung adalah melakukan evaluasi atas kritikan tersebut.
Permenkominfo 5/2020 bukan semata persoalan administrasi PSE saja, tapi banyak pasal yang dianggap mengancam kebebasan bersuara dan pelanggaran privasi.