Menuju konten utama

Komnas HAM Desak Aparat Jamin Keamanan Pemutaran Film Pesta Babi

Pemerintah pusat dan daerah harus menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Komnas HAM Desak Aparat Jamin Keamanan Pemutaran Film Pesta Babi
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan pemaparan saat konferensi pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 di Jakarta, Senin (20/4/2026). Dari hasil investigasi, LNHAM mencatat adanya pelanggaran HAM pada penanganan demonstrasi besar yang terjadi pada Agustus-September 2025 serta memberikan rekomendasi ke presiden agar mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendesak aparat keamanan bertindak profesional terhadap pemutaran film Pesta Babi yang diselenggarakan di sejumlah daerah. Pernyataan itu disampaikan menyikapi pembubaran acara nonton bareng (nobar) film tersebut di sejumlah daerah.

“Aparat keamanan untuk bertindak profesional, netral, dan menjamin keamanan setiap kegiatan publik yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Anis pun menyampaikan keprihatinan atas intimidasi dengan cara pembubaran pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah di Indonesia. Padahal, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap, memperoleh informasi, serta mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945.

“Dalam perspektif HAM, karya film merupakan bagian dari ekspresi artistik, kebebasan berekspresi, dan hak atas kebudayaan yang dilindungi oleh konstitusi maupun instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights melalui UU Nomor 11 Tahun 2005,” ungkap Anis.

Menurut Anis, setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kegiatan kebudayaan harus dilakukan secara ketat, proporsional, berdasarkan hukum. Selain itu, hanya dapat dibenarkan untuk tujuan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 dan prinsip-prinsip HAM internasional.

“Pembatasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melalui intimidasi, tekanan aparat dan/atau massa, maupun tindakan vigilante yang justru mengancam hak konstitusional warga negara,” ucap dia.

Komnas HAM RI, kata Anis, menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni atau film harus disikapi melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis, bukan melalui pelarangan sepihak atau pembubaran paksa.

Dia menekankan, negara termasuk aparat pemerintah daerah dan aparat keamanan, memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lain agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai.

Ditekankan Anis, pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkesenian, dan hak atas kebudayaan sesuai amanat konstitusi dan standar HAM. Seluruh elemen masyarakat juga diminta untuk mengedepankan toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan dalam kehidupan demokratis.

“Penyelesaian setiap keberatan terhadap suatu karya seni melalui mekanisme hukum yang konstitusional dan tidak menggunakan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan. Republik Indonesia adalah negara hukum dan demokratis yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” ujar dia.

Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 1501/Ternate, Kolonel Inf. Jani Setiadi, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya membubarkan kegiatan nobar film Pesta Babi. Dia mendapat informasi bahwa film karya Dandhy Laksono tersebut memiliki potensi menimbulkan kesalahpahaman dan memancing reaksi negatif di tengah masyarakat yang majemuk di Ternate.

Menurutnya, terdapat permasalahan terkait isu SARA yang dapat menjadi konflik sosial di Ternate.

"Kami mengimbau agar kegiatan ini tidak dilanjutkan demi mencegah isu SARA yang dapat merusak persaudaraan kita di Kota Rempah ini,” kata Jani dalam keterangan pers yang diedarkan oleh Dinas Penerangan Angkatan Darat pada Selasa (12/5/2026).

Jani menambahkan proses pembubaran aksi nobar tersebut dilakukan dengan langkah dialog persuasif dan pendekatan humanis. Pihak Kodim 1501 juga telah berkoordinasi dengan Polres Ternate dan ditemukan bahwa kegiatan yang melibatkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ternate bersama sejumlah organisasi mahasiswa tersebut diketahui belum memiliki izin resmi dari pihak kepolisian.

“Kami ingin memastikan Ternate tetap aman dan nyaman bagi siapa saja. Oleh karena itu, kami melakukan pendekatan secara humanis kepada pihak penyelenggara," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BERPENDAPAT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi