Menuju konten utama

Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Keputusan Pengadilan

Pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi.

Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Keputusan Pengadilan
Menteri HAM, Natalius Pigai, di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.

Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai di Jakarta, dikutip Antara, Senin (11/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di tengah polemik pelarangan nonton bareng film dokumenter "Pesta Babi" di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri. Dalam beberapa kasus, kegiatan pemutaran film tersebut dibatalkan setelah adanya tekanan maupun permintaan penghentian dari kelompok tertentu.

Dia menegaskan tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh kelompok maupun individu yang tidak memiliki otoritas berdasarkan hukum.

"Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu," ujarnya.

Pigai mengatakan larangan terhadap sebuah film harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu)," kata Pigai.

Menurut dia, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.

Dia menilai pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi maupun menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan.

"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," katanya.

Sebelumnya, Komando Distrik Militer (Kodim) 1501/Ternate menyatakan langkah antisipatif dilakukan terhadap rencana kegiatan nobar dan dialog interaktif film Pesta Babi karena dinilai berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

Komandan Kodim 1501/Ternate, Jani Setiadi, mengatakan pihaknya mengedepankan dialog persuasif dan pendekatan humanis dalam menyikapi agenda tersebut. Dia menyebut langkah itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta mencegah potensi gesekan sosial akibat isu sensitif.

“Sebelum mengambil langkah antisipatif, Kodim 1501/Ternate telah berkoordinasi dengan Polres Ternate. Berdasarkan hasil pengecekan, kegiatan yang melibatkan AJI Ternate bersama sejumlah organisasi mahasiswa tersebut diketahui belum memiliki izin resmi dari pihak kepolisian,” jelas Jani dalam keterangan tertulis.

Selain persoalan perizinan, aparat juga menyoroti penggunaan judul film dan spanduk bertuliskan “Pesta Babi” yang dinilai sensitif di tengah masyarakat majemuk di Kota Ternate.

“Penggunaan judul film dan spanduk bertuliskan ‘Pesta Babi’ dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memancing reaksi negatif di tengah masyarakat yang majemuk, terlebih apabila dikaitkan dengan isu SARA maupun konflik sosial yang pernah terjadi sebelumnya,” tulisnya.

Meski demikian, Jani mengklaim tetap menghargai kebebasan berpendapat dan ruang diskusi bagi masyarakat, jurnalis, maupun mahasiswa. Namun, aparat menyebut ketertiban dan ketenangan masyarakat tetap menjadi prioritas.

“Kami ingin memastikan Ternate tetap aman dan nyaman bagi siapa saja. Oleh karena itu, kami melakukan pendekatan secara humanis kepada pihak penyelenggara. Kami mengimbau agar kegiatan ini tidak dilanjutkan demi mencegah isu SARA yang dapat merusak persaudaraan kita di Kota Rempah ini,” kata Jani.

Jani menambahkan TNI tidak melarang kegiatan diskusi selama dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak memunculkan potensi konflik di masyarakat.

“TNI tidak melarang kegiatan diskusi selama dilaksanakan sesuai prosedur, memiliki izin, dan materi yang disampaikan tidak menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Jani menyebut hingga kini aparat keamanan masih berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali. Pendekatan yang dilakukan disebut mengedepankan musyawarah, edukasi, dan langkah preventif demi menjaga stabilitas keamanan di Kota Ternate.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BERPENDAPAT

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi