Menuju konten utama

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Polda Terima 6 Laporan Mens Rea

Tidak tertutup kemungkinan tim penyidik akan menggabungkan keenam laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Polda Terima 6 Laporan Mens Rea
Mens Rea Pandji Pragiwaksono. Instagram/pandji.pragiwaksono
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima lebih dari satu laporan terkait dugaan penghasutan oleh komika Pandji Pragiwaksono melalui acara stand up comedy bertajuk Mens Rea. Namun, dari seluruh laporan tersebut, statusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

"Jadi masih bertahap. Dari 6 laporan ada pelapor, saksi-saksi kan berbeda di setiap laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Lapangan Presisi, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan Pandji Pragiwaksono. Tim penyelidik masih fokus meminta keterangan pelapor serta sejumlah ahli guna mendalami dugaan pidana, mulai dari ahli bahasa hingga ahli ITE.

Selain saksi ahli, tim penyelidik juga tengah meneliti barang bukti utama berupa rekaman video materi stand up Mens Rea.

"Apakah barang bukti ini hasil dari rekaman asli. Rekaman tersebut ada tidak rekayasa, ada tidak editing, lalu dipersesuaikan. Barang bukti kita bawa kepada lembaga yang memiliki sertifikasi laboratorium digital forensik," ucap Budi.

Di sisi lain, Budi mengaku tidak menutup kemungkinan adanya penggabungan keenam laporan tersebut. Ia memastikan bahwa dalam menangani kasus Pandji Pragiwaksono, tim penyelidik bekerja secara profesional dan berhati-hati.

Terkait hal ini, Amnesty International Indonesia turut menanggapi kasus dugaan penghasutan yang menyeret nama Pandji. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pernyataan Pandji dalam Mens Rea merupakan bentuk kritik sah terhadap pemerintah dan tidak dapat diproses hukum.

"Ujaran Pandji masih di golongan pertama (kritik). Jadi sama sekali tidak bisa dipidana. Kalau mau dicari-cari alasannya ya bisa saja," ujar Usman yang juga merupakan Pengurus LHKP PO Muhammadiyah kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Usman menegaskan bahwa kapasitas Pandji saat itu adalah sebagai komedian. Jika materi tersebut dianggap kurang pantas secara norma, hal itu tetap tidak bisa menjadi dasar proses pidana.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BEREKSPRESI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah