Menuju konten utama

Wacana RUU Disinformasi: Antara Kontra-Propaganda dan Represi

RUU Disinformasi Asing digagas sebagai benteng kedaulatan. Kritik muncul karena definisi karet dan potensi kriminalisasi ekspresi warga.

Wacana RUU Disinformasi: Antara Kontra-Propaganda dan Represi
Ilustrasi Demokrasi. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah dikabarkan tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Kehadiran RUU ini diharapkan dapat menjadi benteng kontra-propaganda untuk menghadapi disinformasi dan narasi asing yang dinilai mengancam kedaulatan negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran empuk disinformasi dan propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional.

Ia mencontohkan, salah satu bentuk propaganda yang merugikan adalah narasi negatif terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan hasil perikanan. Menurut Yusril, narasi yang menggambarkan produk-produk tersebut sebagai tidak sehat atau berbahaya bertujuan melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.

“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan. Misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril.

Saat memberikan keterangan resmi kepada media terkait RUU tersebut, Yusril mencontohkan strategi propaganda yang digunakan Adolf Hitler dalam invasi ke Eropa. Dalam salah satu kasus, Hitler disebut sengaja melemahkan Polandia melalui propaganda yang merendahkan pimpinan dan rakyatnya, sehingga menjatuhkan mental bangsa tersebut dan membuat mereka merasa tidak berdaya.

Yusril turut mengisahkan pengalamannya mengajar mata kuliah propaganda politik dan perang urat saraf. Menurutnya, sejarah global menunjukkan bahwa propaganda kerap digunakan sebagai instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum dilakukan intervensi yang lebih besar.

Penyampaian rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat penyampaian rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

“Itu tidak lepas dari propaganda asing. Kalau kita lihat, hal tersebut digerakkan dari luar. Negara-negara lain yang memiliki kepentingan menimbulkan kerusuhan biasanya memulainya dengan propaganda dan perang urat saraf. Sementara pemerintah belum memiliki undang-undang khusus untuk mengatasi hal ini,” kata Yusril.

Ia menyampaikan bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Pemerintah, kata Yusril, menitikberatkan pengaturan pada penguatan kelembagaan dan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.

“RUU ini direncanakan akan mengatur pembentukan sebuah badan yang menangani kontra-propaganda dan kontra-agitasi asing. Badan tersebut kemungkinan akan diintegrasikan dengan institusi yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lainnya,” ujarnya.

Poin Krusial dalam Naskah Akademik

Dalam dokumen Naskah Akademik (NA) RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing setebal 74 halaman yang diterima Tirto pada Kamis (15/1/2026), tim penyusun mengulas berbagai kerentanan sistemik Indonesia terhadap serangan informasi. Dokumen tersebut juga memuat catatan kritis terhadap efektivitas pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

NA tersebut menegaskan bahwa pengaturan disinformasi yang ada masih bersifat fragmentaris dan cenderung represif setelah kejadian terjadi. Oleh karena itu, RUU ini diusulkan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Salah satu sorotan utama dalam naskah akademik tersebut adalah evaluasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tim penyusun menilai Pasal 28 UU ITE memiliki kelemahan mendasar karena tidak membedakan secara tegas antara misinformasi, disinformasi, serta ekspresi opini atau kritik yang sah.

Pengaturan dalam pasal tersebut dinilai lebih menitikberatkan pada pemidanaan individu, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan kebebasan berekspresi dan tidak menyentuh akar persoalan disinformasi sebagai fenomena sistemik yang melibatkan platform digital, algoritma, serta aktor terorganisir.

Selain itu, naskah akademik juga menyoroti Pasal 263 KUHP Baru yang mengatur sanksi bagi penyiaran berita bohong yang memicu kerusuhan. Tim penyusun mencatat bahwa frasa seperti “menghasut” dan “memengaruhi” bersifat luas dan subjektif, sehingga berisiko menimbulkan penafsiran beragam oleh aparat penegak hukum dan berujung pada kriminalisasi pendapat.

“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” tegas Yusril.

Isu krusial lain yang dibahas dalam naskah akademik tersebut adalah ketiadaan definisi hukum yang jelas mengenai “propaganda asing”. Dalam tinjauan terhadap UU ITE 1/2024, tim penyusun mencatat belum adanya pengaturan khusus yang secara eksplisit mendefinisikan propaganda asing maupun mekanisme penindakan terhadap aktor luar negeri yang menyebarkan disinformasi untuk memengaruhi proses politik di Indonesia.

Ketiadaan definisi ini menyebabkan penindakan kerap menggunakan pasal umum tentang penyebaran hoaks. Naskah akademik memperingatkan bahwa tanpa definisi hukum yang presisi, terdapat risiko penyempitan ruang kebebasan pers atas nama keamanan informasi.

Dokumen tersebut juga mengevaluasi Pasal 243 KUHP Baru terkait tindak pidana terhadap martabat kepala negara asing. Meski kini bersifat delik aduan, pasal tersebut tetap dinilai perlu diseimbangkan dengan prinsip kebebasan berpendapat agar tidak mencederai demokrasi.

Aksi solidaritas anti kekerasan terhadap jurnalis di Banten

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat aksi solidaritas jurnalis di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Jumat (22/8/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/ YU

Terkait fungsi pers, naskah RUU Disinformasi menegaskan bahwa media tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai pelaku disinformasi hanya karena menyampaikan informasi kritis yang berbeda dari narasi resmi pemerintah.

“Ke depan, pengaturan perlu menegaskan bahwa produk jurnalistik yang memenuhi standar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik tidak dapat dipidana sebagai disinformasi, kecuali terbukti dilakukan dengan itikad buruk dan di luar fungsi pers,” demikian bunyi naskah akademik tersebut.

Kritik Masyarakat Sipil

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan kritik keras terhadap RUU ini. LBH Pers menilai naskah akademik tidak menunjukkan urgensi pembentukan regulasi baru dan justru berpotensi menyasar masyarakat sipil dengan narasi antek asing.

“Hal ini tertuang pada halaman 63 Naskah Akademik RUU a quo yang menegaskan sanksi pidana bagi pelaku disinformasi di masyarakat “a. Ketentuan Sanksi: Pengaturan sanksi administratif bagi platform yang lalai serta sanksi pidana yang selaras dengan KUHP baru bagi pelaku disinformasi yang mengakibatkan kerusuhan masyarakat,” tulis LBH Pers melalui keterangan resmi Senin (19/1/2026).

LBH Pers juga menyoroti rencana pembentukan lembaga pengawas baru yang mengingatkan pada praktik kontrol media di masa Orde Baru.

“Pembentukan lembaga-lembaga pengawasan serupa mengingatkan kembali Indonesia pada masa Pemerintahan Orde Baru yang berperan sebagai alat utama kontrol media dan propaganda Pemerintah dalam membatasi kebebasan Pers dan menyensor informasi kritis terhadap rezim pada saat itu,” tulis LBH Pers.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai RUU ini berpotensi melanggar konstitusi dan menambah daftar undang undang bermasalah yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. Ia menyebut pemerintah berisiko menjadi pemegang monopoli kebenaran, terlebih ketika kritik publik kerap dikaitkan dengan campur tangan asing tanpa bukti jelas.

Usman menyebut bahwa masalah utama RUU ini terletak pada potensi munculnya pasal-pasal bermasalah dan definisi “propaganda asing” yang sangat subjektif, sesuai kehendak pemerintah.

Memberikan wewenang kepada negara untuk menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dianggap propaganda asing menempatkan pemerintah sebagai pemegang monopoli kebenaran.

Ia menambahkan, sebelum RUU ini ada, pemerintah melalui Presiden kerap menyebarkan disinformasi dengan menuding gerakan masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah sebagai dibiayai pihak asing.

“Presiden sering mengaitkan antara kritik dan kekuatan asing meskipun tidak pernah secara eksplisit menyebutkan siapa pihak asing yang dimaksud. Karena tidak pernah menyebutkan secara eksplisit, maka narasi campur tangan asing oleh Presiden ini dapat kita kategorikan menjadi suatu bentuk disinformasi yang didukung oleh negara,” ujarnya Jumat (23/1/2026) dikutip dari situs resmi Amnesty Indonesia.

Ketidakkonsistenan ini menimbulkan kecurigaan bahwa RUU ini bukan murni untuk keamanan negara, melainkan upaya melegalisasi sikap paranoid rezim terhadap kritik publik. Jika kritik masyarakat terus-menerus dikaitkan dengan kekuatan asing atau propaganda asing tanpa bukti jelas, justru pemerintah sendiri yang menyebarkan disinformasi ke publik.

“Maka, pembuatan RUU ini tidak memiliki urgensi yang memadai. Alih-alih melindungi bangsa, regulasi ini berisiko menjadi alat pukul baru untuk membungkam pembela HAM dan warga sipil yang kritis. Demi menjamin perlindungan kebebasan berekspresi, rencana penyusunan RUU ini harus segera dihentikan,” tegas Usman.

Lalu, bagaimana aturan serupa di negara lain, dan apa yang bisa dipelajari Indonesia?

Belajar dari Negara Lain

Kesepakatan pemulangan dua napi narkotika ke Inggris

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterang pers usai penandatangan kesepakatan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris di Jakarta, Selasa (21/10/2025). Pemerintah Indonesia bersama pemerintah Inggris menandatangani kesepakatan pemulangan dua narapidana narkotika berkewarganegaraan Inggris Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun) atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh pemerintah Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yusril menyampaikan bahwa Presiden mencontohkan sejumlah negara yang telah memiliki regulasi serupa, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Menurutnya, keberadaan payung hukum untuk menangkal propaganda asing bukanlah hal baru secara global.

Di Amerika Serikat, terdapat Countering Foreign Propaganda and Disinformation Act yang disahkan pada 2016. Undang undang ini mengamanatkan pembentukan Global Engagement Center di bawah Departemen Luar Negeri AS untuk mengoordinasikan respons lintas lembaga terhadap perang informasi asing serta mengintegrasikannya ke dalam strategi keamanan nasional.

Peneliti Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada, Achmed Faiz, menilai regulasi di AS lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan keterbukaan terkait intervensi asing. Hal penting lainnya adalah tidak adanya ketentuan pidana terhadap ekspresi warga domestik, sehingga kebebasan berekspresi tetap terjaga.

Faiz juga mencontohkan regulasi serupa di Inggris melalui National Security Act 2023. Undang-undang ini merupakan pembaruan kerangka hukum Inggris dalam menghadapi ancaman modern, khususnya terkait kontra-spionase, sabotase, dan campur tangan asing dari negara-negara yang bersikap bermusuhan.

Melalui regulasi tersebut, Inggris memperkenalkan sejumlah tindak pidana baru yang berkaitan dengan aktivitas spionase dan intervensi asing, memperkuat kewenangan kepolisian dalam penangkapan dan penyidikan, serta membentuk Foreign Influence Registration Scheme, yakni registri pengaruh asing yang bertujuan melindungi demokrasi, keamanan nasional, dan infrastruktur kritis.

Dalam National Security Act 2023, “ancaman negara” didefinisikan sebagai tindakan terbuka maupun terselubung yang dilakukan oleh pemerintah asing, yang tidak sampai pada konflik bersenjata, namun melampaui praktik diplomasi damai dan hubungan kenegaraan yang wajar, sehingga membahayakan atau mengancam keselamatan serta kepentingan nasional Inggris.

Aktivitas ancaman negara ini dapat berbentuk beragam, mulai dari perusakan aset dan infrastruktur vital (sabotase), pencurian informasi sensitif (spionase), hingga upaya melemahkan nilai dan kebebasan demokratis. Bentuk terakhir ini mencakup manipulasi wacana publik serta intimidasi terhadap pembangkang politik di Inggris, mulai dari pelecehan hingga ancaman fisik.

Menurut Faiz, terdapat sejumlah prinsip penting dari regulasi Inggris yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing di Indonesia. Salah satunya adalah pembedaan yang tegas antara ancaman asing dan relasi atau hubungan asing yang sah.

Selain itu, regulasi Inggris juga menekankan kejelasan definisi mengenai dampak suatu tindakan. Dengan pendekatan ini, ekspresi atau pendapat tidak dapat serta-merta dipidana apabila tidak terbukti berdampak langsung terhadap demokrasi atau kebijakan strategis pemerintah.

“Definisi ancaman asing tidak sama dengan relasi asing. Kejelasan dampak dari suatu ekspresi menjadi penting, sehingga tidak bisa sembarang dipidana apabila tidak berdampak langsung pada demokrasi atau kebijakan strategis pemerintah,” ujar Faiz kepada Tirto, Jumat (25/1/2026).

Di sisi lain, Faiz juga menyinggung Security Law dan Counter-Espionage Law yang berlaku di China. Dalam praktiknya, regulasi tersebut dinilai memiliki risiko kriminalisasi terhadap ekspresi warga domestik dan masyarakat sipil yang sangat tinggi.

“Model ini tidak dapat ditiru secara utuh. Namun, pendekatan dalam proses pidananya masih bisa dipelajari, misalnya dengan menjamin hak terdakwa untuk melakukan klarifikasi, koreksi, dan pengecekan transparansi sebelum masuk pada pembahasan sanksi, bukan langsung pada pemidanaan,” kata Faiz.

Sementara itu, di Singapura juga berlaku regulasi serupa melalui Foreign Interference (Countermeasures) Act (FICA). Namun menurut Faiz, aturan tersebut justru tidak direkomendasikan untuk dijadikan rujukan, karena memberikan kewenangan yang sangat besar kepada pemerintah untuk menentukan benar atau salahnya suatu narasi secara sepihak. Dalam praktiknya, kritik terhadap pemerintah berpotensi diposisikan sebagai ancaman keamanan.

“Tidak dapat ditiru seutuhnya karena pemerintah yang menentukan narasi salah dan benar [subjektif berdasarkan keputusan eksekutif]. Kritik seringkali dianggap sebagai ancaman,” tutur Faiz.

Kekhawatiran Implementasi

Ilustrasi Larangan kebebasan berbicara

Ilustrasi Larangan kebebasan berbicara. FOTO/iStockphoto

Faiz menyoroti tantangan implementasi RUU ini jika disahkan. Ia mempertanyakan apakah Indonesia telah memiliki kapasitas kelembagaan dan kematangan politik yang memadai, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Jika definisi disinformasi dan pengaruh asing dirumuskan terlalu luas, sementara lembaga pengawas tidak independen, maka risiko overregulation sangat besar dan berpotensi menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat.

Ia menilai fragmentasi regulasi yang ada saat ini, seperti UU ITE, KUHP, dan skema lainnya seperti SAMAN, kerap bersifat reaktif dan memungkinkan jerat hukum berlapis.

“Jika definisi disinformasi maupun pengaruh asing dirumuskan terlalu luas, sementara lembaga pengawas yang bertanggung jawab tidak memiliki independensi dan daya tawar yang kuat terhadap pemerintah maupun platform digital, maka risiko yang muncul adalah overregulation. Situasi ini justru berpotensi menjadi akal akalan baru untuk mempersempit, bahkan membungkam, ruang kebebasan berpendapat,” ujar Faiz.

Karena itu, Faiz menegaskan perlunya pembedaan yang tegas antara ekspresi dan advokasi yang sah dengan tindakan yang benar benar dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Kejelasan batasan tersebut, menurutnya, menjadi kunci agar RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak justru melemahkan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Penting untuk membedakan mana ekspresi, advokasi dan mana yang benar benar terdeteksi sebagai ancaman bagi keamanan nasional,” ujarnya.

Ke depan, menurut Faiz, pekerjaan rumah terbesar bukan sekadar membentuk undang undang untuk menindak kebohongan, tetapi membangun ekosistem informasi yang sehat. Pendekatan pidana saja tidak cukup. Indonesia membutuhkan strategi jangka panjang yang proaktif, termasuk penguatan literasi publik dan tata kelola platform digital.

Ia mengingatkan agar jangan sampai lahir situasi ketakutan berpendapat akibat pengawasan hukum yang timpang dan definisi karet, yang justru menciptakan masyarakat patuh namun tidak kritis, serta rentan terhadap propaganda, termasuk yang mungkin berasal dari dalam negara sendiri.

“Jangan sampai tercipta situasi atau efek takut berpendapat bagi masyarakat karena diawasi oleh berbagai hukum yang terfragmentasi dan definisinya di dalamnya 'karet' maupun implementasinya timpang, sehingga tidak adanya ruang ekspresi, kritik dan menciptakan masyarakat yang patuh dan buta atas berbagai propaganda negatif/ancaman yang mungkin juga bisa jadi berasal dari dalam negara sendiri, bukan cuma asing,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BEREKSPRESI atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Rina Nurjanah