tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Pelaporan tersebut terkait materi dalam stand up comedy berjudul “Mens Rea” yang telah ramai disaksikan publik.
LBH Jakarta menilai, laporan tersebut tidak dapat dipandang sebagai prosedur hukum biasa. Menurut LBH, langkah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang merupakan hak fundamental warga negara.
“Laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Ia adalah pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional,” tulis LBH Jakarta melalui keterangan tertulis yang dterima Tirto, Jumat (9/1/2026).
LBH Jakarta juga menyoroti keputusan Polri yang menerima laporan tersebut. LBH mempertanyakan mengapa laporan yang dinilai dapat mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik tetap diproses.
“Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata reaksi atas konten materi komedi, tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis,” tulis LBH Jakarta.
LBH Jakarta berpandangan bahwa kritik dan satire, termasuk yang disampaikan melalui pertunjukan seni, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurut LBH, kebebasan tersebut juga menjadi unsur penting dalam menjaga demokrasi yang sehat.
Lebih lanjut, apabila Pandji Pragiwaksono sampai dikriminalisasi, hal itu akan menjadi pola yang berulang dalam sejarah penindakan terhadap kebebasan berekspresi. Ironisnya, dalam praktik tersebut, aparat kepolisian kerap memainkan peran sentral.
“Bila laporan terhadap Pandji diproses, maka hal tersebut akan menimbulkan chilling effect (ketakutan akibat ketidakjelasan atau praktik hukum) bagi seluruh pihak yang ingin melontarkan kritik terhadap berjalannya pemerintah,” tulis LBH Jakarta.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak:
- Presiden RI segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni;
- Presiden RI dan DPR RI meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP, agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat;
- Aparat Penegak Hukum untuk selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam seluruh proses hukum pidana yang akan berjalan sebagaimana telah diatur oleh UU HAM, ICCPR, hingga aturan pelaksana;
- Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono;
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































