tirto.id - Penasihat hukum terdakwa penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri pada Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur niat kejahatan atau mens rea dalam perkara dugaan tindak pidana yang menjerat kliennya.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa. Dalam duplik tersebut, penasihat hukum menyatakan bahwa sejak awal dakwaan hingga replik, jaksa tidak pernah menguraikan secara konkret bentuk kesengajaan yang dituduhkan kepada Laras. Padahal, menurut pembelaan, pembuktian mens rea merupakan syarat mutlak dalam hukum pidana.
“Penuntut Umum tidak pernah menentukan secara jelas bentuk kesengajaan yang didalilkan terhadap terdakwa. Pendalilan Penuntut Umum dalam dakwaan tidak menganalisis mens rea terdakwa,” ungkap penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at (9/1/2026).
“Dan dalam Replik kembali terhenti pada teori umum kesengajaan yang bersifat umum dan abstrak, tanpa menentukan ke dalam bentuk operasional berupa gradasi niat yang dapat diuji secara konkret melalui fakta persidangan,” tambahnya.
Penasihat hukum menjelaskan bahwa dalam nota pembelaan atau pledoi, pihaknya telah menurunkan konsep kesengajaan dari teori umum ke dalam bentuk operasional berupa gradasi niat. Namun, bahkan pada tingkat kesengajaan paling rendah sekalipun, unsur mens rea dinilai tidak terpenuhi.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak menghendaki akibat maupun keadaan yang bersifat terlarang, tidak mengetahui atau membayangkan adanya kepastian akibat, dan bahkan tidak menghendaki dan menyadari, mengetahui, atau membayangkan adanya kemungkinan bahwa perbuatannya dapat saja memenuhi unsur delik sebagaimana didakwakan,” ujar penasihat hukum.
Pembelaan juga menguraikan bahwa tindakan Laras tidak dapat dilepaskan dari konteks perbuatannya, baik sebelum maupun sesudah unggahan Laras di media sosial pribadinya yang dipersoalkan. Penasihat hukum menyebut bahwa Laras terbiasa menggunakan media sosial secara spontan dan mengekspresikan diri, serta bertindak berdasarkan empati dan pengalaman pribadi.
“Fakta-fakta yang mendahului perbuatan factum membuktikan bahwa terdakwa terbiasa menggunakan media sosial secara spontan, mengekspresikan diri dalam Bahasa Inggris sebagai refleksi pribadi, memiliki kepedulian terhadap isu-isu kemanusiaan,” ujar penasihat hukum.
Sementara itu, fakta setelah perbuatan justru memperkuat ketiadaan niat jahat, apalagi Laras sebagai terdakwa disebut bersikap kooperatif saat dihubungi pihak lain terkait unggahan.
“Menjelaskan maksud dan konteks posting-an secara dialogis, dan tidak pernah mengajak, mendorong, ataupun memprovokasi pihak manapun untuk melakukan tindak pidana,” terang penasihat hukum.
Penasihat hukum juga menyoroti dalil jaksa yang dinilai bersifat spekulatif karena mendasarkan argumen pada kekhawatiran akan kemungkinan perbuatan serupa di masa depan. Menurut pembelaan, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana.
“Prediksi masa depan tidak relevan untuk menilai mens rea terdakwa,” kata penasihat hukum. Ia menegaskan bahwa hukum pidana tak memidana berdasarkan asumsi maupun prediksi semata.
Dalam bagian kesimpulan, penasihat hukum menilai bahwa replik jaksa tidak memberikan bantahan substansial terhadap pokok-pokok pembelaan. “Replik Penuntut Umum tetap bertumpu pada asumsi dan pernyataan deklaratif tanpa menguraikan pembuktian faktual yang sah dan meyakinkan sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum acara pidana,” ujar penasihat hukum.
Atas dasar itu, tim pembela meminta majelis hakim menyatakan Laras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
Usai pembacaan duplik, majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara telah selesai dan akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Sebelumnya, Laras, menulis nota pembelaan atau pledoi atas perkara hukum yang menjeratnya. di penghujung Agustus 2025, hidupnya berubah drastis. Laras mendengar kabar bahwa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polri.
Ia pun membuat unggahan di kantornya, ASEAN Inter Parliamentary Assembly yang lokasinya tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kala itu. Unggahan tersebut berbunyi, When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters.
Laras pun diproses hukum akibat unggahan tersebut karena dinilai memenuhi muatan SARA. Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























