tirto.id - Penasihat hukum Terdakwa penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri pada Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan perspektif keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara yang menjerat kliennya.
Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026), penasihat hukum menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, serta pendekatan Feminist Legal Theory yang mewajibkan aparat penegak hukum menghindari stereotip dan diskriminasi terhadap perempuan.
“Pendekatan Feminist Legal Theory, PERMA Nomor 3 Tahun 2017, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas mengharuskan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menghindari stereotype, diskriminasi, mempertimbangkan kerentanan, serta menegakkan keadilan substantif,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim dalam persidangan, Jumat (9/1/2026).
Menurut penasihat hukum, kewajiban tersebut tidak tercermin dalam tuntutan jaksa. “Kewajiban ini tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum,” ucap penasihat hukum.
Penasihat hukum juga menilai bahwa jaksa menilai perbuatan Laras secara reduktif dan terlepas dari konteks sosial, emosional, dan situasional yang melatarbelakangi ekspresi terdakwa. Padahal, dalam perkara ini, konteks menjadi krusial untuk menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan atau mens rea.
“Penuntut Umum menggunakan pendekatan yang inkonsisten dan reduktif, baik dalam mendalilkan mens rea maupun dalam menilai fakta persidangan dengan bertumpu pada asumsi dan tafsir literal yang mengabaikan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa,” kata kuasa hukum.
Kemudian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Laras merupakan seorang perempuan yang mengekspresikan keprihatinan kemanusiaan secara spontan, tanpa perencanaan maupun maksud menghasut. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana terhadap ekspresi tersebut dinilai berpotensi melanggengkan ketidakadilan struktural terhadap perempuan.
Dalam kesimpulan duplik, penasihat hukum menyatakan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum Laras secara personal, tetapi juga arah penegakan hukum pidana di Indonesia. “Dengan demikian, perkara a quo tidak hanya menyangkut nasib hukum seorang perempuan bernama Laras Faziati, melainkan juga menyangkut arah penegakan hukum pidana,” ujar penasihat hukum.
“Apakah hukum ditegakkan untuk melindungi keadilan dan Hak Asasi Manusia, atau justru digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi kritik warga negara,” tambah dia.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Laras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan. “Oleh karena itu, secara hukum dan nurani, tidak terdapat dasar yang sah untuk menyatakan Terdakwa bersalah, dan karenanya Terdakwa patut dinyatakan bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata penasihat hukum.
Ditemui usai sidang, Laras menyatakan menolak seluruh replik yang disampaikan jaksa dalam perkara yang menjeratnya.
“Respons saya dari replik yang merupakan respons dari Kejaksaan terhadap pleidoi kami, dan hari ini kami menolak semua replik dari Jaksa Penuntut Umum karena sangat asumtif dan tidak berdasarkan fakta, seperti itu,” kata Laras kepada wartawan.
Menurut Laras, dalil-dalil yang disampaikan jaksa dalam replik tidak menghadirkan hal baru dan telah terjawab dalam pembelaan yang disusun sebelumnya. “Dan aku rasa sudah sangat mewakili ya pembelaan yang sudah kita susun sebelumnya,” ujarnya.
Laras menyampaikan pernyataan tersebut menjelang pembacaan putusan perkara yang dijadwalkan berlangsung beberapa hari ke depan. Ia pun menaruh harapan besar agar majelis hakim memberikan putusan bebas.
“Semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya,” ucap Laras.
Lebih jauh, Laras menegaskan bahwa harapan kebebasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk dirinya sendiri, tetapi juga bagi perempuan lain yang tengah menghadapi perkara serupa. “Bukan cuma kebebasan untuk aku aja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasikan juga,” katanya.
Laras menegaskan bahwa menyampaikan kebenaran seharusnya tidak dipandang sebagai tindak pidana. “Ini beneran mendeskripsikan kondisi kita banget yang lagi dikriminalisasi ya, karena ya memang truth is savage and dangerous. Dan itu bukan kriminal,” terang Laras.
Setelah pembacaan duplik selesai, majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara ditutup dan akan bermusyawarah untuk menentukan putusan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Sebelumnya, Laras, menulis nota pembelaan atau pleidoi atas perkara hukum yang menjeratnya. di penghujung Agustus 2025, hidupnya berubah drastis. Laras mendengar kabar bahwa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polri.
Jakarta kala itu memang tengah bergolak. Aksi demonstrasi masyarakat sipil berlangsung di berbagai titik untuk menyuarakan tuntutan ekonomi dan keadilan hukum. Dikutip dari pleidoi yang ditulisnya, Laras berada dalam kondisi psikologis yang dipenuhi emosi yang saling bertumpuk, mulai dari kecewa, sedih, marah, hingga rasa resah dan tidak aman imbas tragedi yang menimpa Affan itu.
Pada malam 28 Agustus 2025, Laras mengunggah ulang sebuah konten dari Instagram yang memperlihatkan peristiwa nahas itu. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan keterangan yang mencerminkan kesedihan, kemarahan, serta kegelisahan hatinya, sekaligus harapan akan hadirnya keadilan bagi almarhum.
Keesokan paginya, 29 Agustus 2025, Laras menjalani rutinitas seperti biasa. Ia berangkat kerja menggunakan LRT dan bus TransJakarta menuju kantornya di kawasan Jakarta Selatan. Sepanjang perjalanan, ia membaca berita tentang kematian Affan yang semakin masif beredar di berbagai media. Perasaannya kian kelabu, terlebih karena hingga saat itu ia belum melihat adanya klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Rasa gemas, geram, dan kecewa pun memuncak.
Saat membuka galeri ponselnya, Laras melihat sejumlah foto swafoto. Salah satunya memperlihatkan dirinya sedang tersenyum. Secara spontan, ia menggunakan foto tersebut untuk menyampaikan kritik dan kekecewaannya terhadap institusi kepolisian melalui Instagram Story. Laras mengunggah foto dirinya yang menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri disertai kalimat bernada keras.
Saat itu, Laras bekerja di kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly yang lokasinya tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Unggahan tersebut berbunyi, When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters.
Tanpa disangka, unggahan singkat itu menjadi pemicu rangkaian persoalan hukum yang menjerat dirinya. Konten tersebut dilaporkan ke kepolisian karena dianggap mengandung ujaran kebencian dan unsur penghasutan. Pada 1 September 2025, atau tiga hari setelah unggahan itu dibuat, Laras ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Laras didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 Ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Laras mengunggah empat Instagram Story melalui akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut sebagai bentuk ajakan melakukan kekerasan terhadap institusi kepolisian.
Saat membacakan dakwaan pada 5 November 2025, jaksa menyampaikan tafsirnya atas unggahan tersebut dengan mengatakan, Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































