Menuju konten utama

Pigai soal Kritik Band Sukatani: Polisi Perlu Mengoreksi Diri

Pigai mengingatkan rakyat memiliki hak yang hakiki untuk mengekspresikan kesenian kecuali mengganggu moralitas bangsa seperti pornografi.

Pigai soal Kritik Band Sukatani: Polisi Perlu Mengoreksi Diri
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menilai kepolisian perlu mengoreksi diri setelah beredar video permintaan maaf band Sukatani yang viral di dunia maya lewat lagu mereka yang mengkritik kinerja kepolisian. Ia menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya perbaikan diri di tubuh korps Bhayangkara.

"Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tentang pentingnya koreksi secara substansial saat Rapim TNI/Polri pada 30 Januari 2025. Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti oleh institusi Kepolisian," kata Pigai di Jakarta, Sabtu (22/2/2025) sebagaimana dikutip Antara, Minggu (23/2/2025).

Pigai mengingatkan, HAM tidak bisa dibatasi. Akan tetapi, berdasarkan Prinsip Siracusa atau prinsip pembatasan HAM, kebebasan bisa dibatasi hanya dengan Undang-Undang ataupun keputusan pengadilan.

"Rakyat memiliki hak yang hakiki untuk mengekspresikan kesenian termasuk melalui musik, kecuali jika kesenian yang isinya mengganggu moralitas bangsa, yakni pornografi/pornoaksi atau tuduhan yang merusak kehormatan dan martabat individu maupun integritas nasional," jelasnya.

Oleh karena itu, Pigai mengatakan, Kementerian HAM berkomitmen untuk menguatkan pengarusutamaan HAM di instansi kepolisian.

Secara pribadi, Pigai tidak memasalahkan bentuk seni yang ada selama bukan bentuk anonim atau mengandung unsur tuduhan.

Sementara itu, dalam unggahan di media sosialnya, @nataliuspigai2, Pigai menginstruksikan stafnya untuk mengecek kebenaraninformasi pemecatan vokalis Sukatani dari pekerjaannya.

"Jika benar dipecat karena sebagai vokalis Sukatani, maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia," cuitnya.

Namun, Pigai mengaku membuka opsi menerima pelaporan langsung ke kantor Kementerian HAM wilayah Jawa Tengah atau kantor pusat Kementerian HAM terkait kabar pemecatan tersebut.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BEREKSPRESI atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Musik
Penulis: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher