Menuju konten utama

Bisakah Komika Pandji Dipidana usai Materi Mens Rea Dipolisikan?

Polisi harus cermat menilai pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi Mens Rea, jangan sampai dianggap sebagai pembungkaman berpendapat.

Bisakah Komika Pandji Dipidana usai Materi Mens Rea Dipolisikan?
Mens Rea Pandji Pragiwaksono. Instagram/ pandji.pragiwaksono
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu berawal dari keberatan sang pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, terhadap materi dalam pertunjukan stand up comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea, yang baru-baru ini dirilis melalui platform Netflix.

Rizki melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya karena dianggap menimbulkan keresahan bagi anak-anak muda dari kelompok Nahdliyin dan juga Muhammadiyah. Pandji juga dituduh telah menimbulkan kegaduhan dan memecah belah bangsa melalui konten pertunjukan stand up comedy-nya tersebut.

"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa," kata Rizki di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026) malam.

Dalam pertunjukkan Mens Rea, Pandji memang sempat sedikit membahas mengenai NU dan Muhammadiyah dalam materinya. Kedua organisasi Islam besar di Indonesia itu disebut Pandji dalam materi candaannya tentang "politik balas budi".

Dalam candaannya, Pandji menggunakan keputusan NU dan Muhammadiyah untuk menerima tawaran izin konsesi tambang dari pemerintahan Joko Widodo sebagai analogi politik balas budi.

"Emang lu pikir kenapa NU sama Muhammadiyah bisa ngurus tambang?" tanya Pandji ke ribuan penonton yang hadir di Indonesia Arena, Jakarta, pada 30 Agustus 2025 lalu.

"Karena diminta suaranya, gua kasih sesuatu yang lu suka. Ormas agama ngurus tambang? Happy [senang] lah," lanjutnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan terhadap materi stand up comedy Pandji itu. Menurutnya, laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Rizki adalah dugaan penghasutan di muka umum, serta dugaan penistaan agama.

Polda Metro Jaya pun disebutnya akan memulai proses penyelidikan, dengan diawali oleh pemanggilan pihak pelapor guna meminta klarifikasi.

“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi. Kami sampaikan, kami ulangi, melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” kata Budi dalam keterangannya kepada para wartawan pada Sabtu (10/1/2026).

Selain melakukan pemanggilan klarifikasi, polisi juga akan memulai analisis barang bukti yang diserahkan oleh pelapor, yakni sebuah flashdisk yang berisikan rekaman kegiatan, serta tangkapan layar dari kegiatan stand up comedy tersebut.

“Serta akan melakukan analisis barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan, satu buah screenshot dari kegiatan gambar, dan ini akan dilakukan analisis,” ujar Budi.

Catut Nama NU dan Muhammadiyah

Belakangan, baik dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, sama-sama membantah bahwa pelapor merupakan bagian dari organisasi mereka.

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan organisasi AMNU bukanlah unsur resmi NU. Ulil juga mengatakan bahwa banyak orang yang mengatasnamakan NU dengan membuat organisasi baru untuk tujuan-tujuan tertentu.

"Enggak perlu ditindaklanjuti. Orang sudah tahu, banyak yang bikin organ atas nama NU untuk isi begini atau begono," kata Ulil dalam keterangannya pada Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, melalui kanal X resminya, PP Muhammadiyah menyatakan bahwa pelaporan itu bukanlah sikap resmi salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Menurut keterangan resmi itu, sikap resmi PP Muhammadiyah "hanya dapat disampaikan oleh pimpinan" yang memperoleh wewenang berdasarkan AD/ART organisasi.

"Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyerikatan Muhammadiyah," tulis PP Muhammadiyah pada Jumat.

Mens Rea adalah Bentuk Kebebasan Berpendapat

Usai dilaporkan ke polisi, berbagai pihak lantas menyuarakan kecaman terhadap pelaporan materi stand up comedyMens Rea yang dibawakan Pandji.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa pernyataan Pandji dalam Mens Rea merupakan kritik yang sah terhadap jalannya pemerintahan. Karena itu, menurut Usman, ujaran tersebut tidak dapat diproses secara pidana.

"Nah, ujaran Pandji masih ada di golongan pertama. Jadi sama sekali tidak bisa dipidana. Kalau mau dicari-cari alasannya ya bisa saja," ucap Usman kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Disebutkan Usman, Pandji menyampaikan pernyataan tersebut dalam kapasitasnya sebagai komedian. Apabila dinilai sebagai ujaran yang kurang pantas berdasarkan norma kesopanan maupun adat dan agama, tidak berarti bisa diproses hukum.

Ia menerangkan, pelapor sendiri dinilai sebagai orang yang tidak memahami bahwa pernyataan Pandji adalah bentuk kemerdekaan berbicara, berpendapat, dan berekspresi. Polisi pun disebut Usman seharusnya cermat menilai pelaporan itu.

"Jika dipaksakan maka jelas ini adalah bagian dari pembungkaman dan pengekangan berekspresi," ungkap Usman.

Terkait dengan pelapor yang mengatasnamakan organisasi NU dan Muhammadiyah, Usman memandang bahwa mereka justru mengisyaratkan berada di bawah kaki tangan penguasa. Ia mengingatkan agar pelapor lebih meneladani Nabi Muhammad ketimbang penguasa pemerintahan agar jelas melihat persoalan.

"Kalau benar-benar menyadari sebagai muslim dan membawa nama NU, apalagi Muhammadiyah, maka seharusnya belajar dari teladan Nabi Muhammad SAW yang ketika benar-benar dihina saja beliau tidak membalas, malah sebaliknya mendoakan dan merespon dengan ungkapan yang adil dan bijaksana," kata Usman.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Nur Ansar, turut menilai pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Ia menyebut terdapat sejumlah hal krusial yang harus diperhatikan dalam menanggapi laporan yang telah diterima Polda Metro Jaya tersebut.

Menurut Nur, pertama-tama perlu ditegaskan bahwa baik NU maupun Muhammadiyah telah membantah keterkaitan organisasi mereka dengan pelaporan tersebut. Karena itu, penggunaan nama dua organisasi Islam besar tersebut justru dinilai sebagai upaya untuk memberi legitimasi semu terhadap laporan yang dilayangkan.

“Kami menilai pelaporan dan penggunaan dua organisasi besar keagamaan ini merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi yang nyata pada hak Pandji Pragiwaksono,” ujar Nur dalam keterangan resminya yang dikutip Tirto pada Senin (12/1/2026).

Kedua, Nur menekankan bahwa Mens Rea merupakan karya seni dengan genre komedi, yang secara inheren kerap memuat kritik sosial dalam bentuk satire. Kritik semacam itu, menurutnya, dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Ketiga, Nur menilai tidak terdapat unsur pidana dalam materi yang disampaikan Pandji, terlebih dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menjelaskan bahwa dugaan penghasutan di muka umum maupun penodaan agama harus ditafsirkan berdasarkan ketentuan KUHP 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tidak ada pidana yang dilanggar oleh Pandji, khususnya dengan berlakunya KUHP baru,” tegas Nur Ansar.

Ia memaparkan, penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP 2023 mensyaratkan adanya dorongan atau ajakan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa. Sementara itu, penodaan agama dalam Pasal 300 KUHP mensyaratkan adanya perbuatan permusuhan, kebencian, atau hasutan kekerasan atas dasar agama.

Menurut Nur, konteks materi Pandji yang berupa komentar terhadap organisasi keagamaan terkait konsesi tambang tidak memenuhi unsur-unsur tersebut.

Atas dasar itu, Nur menilai pelaporan terhadap Pandji merupakan upaya kriminalisasi yang berbahaya bagi demokrasi. Ia mengingatkan, praktik semacam ini dapat memperburuk iklim kebebasan berekspresi, khususnya bagi karya seni yang sejak lama menjadi medium kritik sosial.

“Tindakan yang demikian adalah perbuatan yang bertujuan merusak demokrasi di Indonesia dan harus dilawan karena dapat memperburuk iklim kebebasan berekspresi, utamanya ketika seni berisi kritik sosial yang sudah sangat lama lazim terjadi di seluruh dunia dan berbagai jenis pentas kesenian dianggap pidana,” pungkasnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Aan menilai, dari sisi hukum pidana, pelaporan terhadap Pandji juga bermasalah baik secara prosedural maupun substantif.

“Ini kan dalam dugaan tindak pidana menyerang kehormatan. Sehingga dari sisi tindak pidana diperlukan siapa yang diserang. Kehormatan siapa yang diserang, sehingga clear,” kata Aan kepada Tirto, Senin (12/1/2026).

Aan menilai substansi materi Mens Rea berada dalam ranah ekspresi seni dan tidak ditujukan kepada individu tertentu secara spesifik. Karena itu, kebebasan berekspresi tidak dapat dipidana selama tidak mengandung pencemaran nama baik personal atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

KPK bekerja sama dengan komedian Pandji Pragiwaksono

Komedian Pandji Pragiwaksono berpose usai konferensi pers puncak pertunjukan Stand up Comedy bertajuk 'Mens Rea' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komika Pandji Pragiwaksono berkolaborasi dengan KPK menggelar puncak pertunjukan stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' di Indonesia Arena, Senayan pada Sabtu (30/8). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Kriminalisasi Komedi: Ancaman Bagi Iklim Demokrasi

Sementara itu, Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai penarikan satire politik ke ranah pidana justru berisiko menimbulkan persoalan sistemik dalam penegakan hukum. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi kualitas demokrasi.

Ia mengingatkan kriminalisasi atas ekspresi seni dan kritik politik akan menimbulkan efek lanjutan berupa ketakutan massal di ruang publik. Situasi tersebut, menurut Azmi, berpotensi mematikan fungsi kritik dalam masyarakat demokratis.

“Dampak lanjutannya adalah munculnya 'chilling effect' (efek kegentaran) yang masif. Seniman dan masyarakat akan terjebak dalam swasensor karena ketakutan akan kriminalisasi pikiran. Jika ruang kritik artistik dimatikan, bangsa ini berpotensi mengalami regresi peradaban menuju kebisuan publik,” kata Azmi saat dihubungi Tirto pada Senin.

Menurut Azmi, penggunaan satire, hiperbola, dan ironi di atas panggung harus dimaknai sebagai ekspresi artistik, bukan pernyataan faktual yang bertujuan merendahkan martabat seseorang atau kelompok tertentu.

Azmi juga menyinggung adanya alasan pembenar dalam kritik yang disampaikan, terutama ketika menyangkut pejabat publik dan fakta hukum yang telah diketahui secara umum.

“Ada fakta, hal-hal yang telah diketahui oleh umum (notoir feiten) dan prinsip kepentingan umum. Substansi kritik yang disampaikan, khususnya terkait status pejabat publik, dilindungi oleh alasan pembenar (Rechtvaardigingsgrond),” jelasnya.

Bisakah Rekaman Mens Rea Pandji Pragiwaksono di Flashdisk Jadi Alat Bukti?

Selain aspek materiil, Azmi juga menyoroti persoalan serius dalam aspek pembuktian, khususnya terkait penggunaan barang bukti berupa flashdisk rekaman pertunjukan Mens Rea yang diserahkan pelapor kepada pihak kepolisian.

Menurut Azmi, dalam hukum pembuktian modern, alat bukti elektronik tidak dapat dilepaskan dari cara perolehannya. Bukti yang diperoleh secara melawan hukum justru kehilangan kekuatan pembuktian.

“Dalam hukum pembuktian modern di Indonesia, kedudukan alat bukti elektronik (rekaman video/suara) sebagaimana Pasal 235 ayat 3, 4, dan 5 KUHAP, tidak bisa berdiri sendiri tanpa melihat cara perolehannya,” terangnya.

Ia menegaskan, perekaman atau penggandaan materi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menjadikan alat bukti tersebut ilegal. Azmi menilai, apabila bangunan pembuktian bertumpu pada rekaman ilegal, maka perkara tersebut secara formil mengandung cacat prosedur serius.

Lebih jauh, Azmi mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum lain, termasuk pelanggaran hak cipta atau ketentuan dalam UU ITE.

“Konsekuensi yuridisnya, jika hulu pembuktiannya cacat, maka kasus ini batal demi hukum dan seharusnya digugurkan melalui mekanisme eksepsi atau praperadilan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BERPENDAPAT atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto