Menuju konten utama

Ahli Hukum: Bukti Mens Rea Pandji di Flashdisk Berpotensi Ilegal

Fickar beralasan, bukti flashdisk Mens Rea ilegal apabila bukti tersebut berisi video Mens Rea yang diperoleh tanpa izin dan kasus bisa dihentikan (SP3).

Ahli Hukum: Bukti Mens Rea Pandji di Flashdisk Berpotensi Ilegal
Mens Rea Pandji Pragiwaksono. Instagram/ pandji.pragiwaksono

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa salah satu barang bukti yang diberikan pelapor saat mengadukan komika Pandji Pragiwaksono adalah sebuah flashdisk, berisi rekaman pernyataan Pandji dalam pertunjukan stand up Comedy bertajuk Mens Rea yang tayang di platform Netflix.

Sejumlah warganet pun menanggapi bahwa konten Mens Rea komika Pandji Pragiwaksono, yang menjadi bukti elektronik dan disimpan di flashdisk, melanggar ketentuan Netflix, bahkan ada yang menyebut konten itu tidak layak menjadi bukti pidana.

"Bukti elektronik dr rekaman yg disimpan di flashdisk dan hasil screenshot yg dicetak, dibuat TANPA IZIN dan melanggar ketentuan @NetflixID @netflix yg memiliki hal eksklusif dr Mens Rea sbg konten orisinilnya. Sehingga alat bukti berupa rekaman ini adl TIDAK SAH," tulis akun @l****rh*, Sabtu (10/1/2026).

Warganet lainnya pun ada yang menyatakan bahwa Pandji maupun Netflix bisa menuntut balik dengan alasan pembajakan.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa penyimpanan konten Mens Rea yang kini diunggah di platform Netflix dipotong tanpa izin pemilik hak dapat dikategorikan sebagai pencurian. Upaya menyalin konten ke penyimpanan tertentu tanpa izin berpotensi melanggar hukum.

"Jika tanpa izin pemiliknya bisa dikategorikan sebagai pencurian," ujar Fickar saat dihubungi Tirto, Minggu (11/1/2026).

Akan tetapi, meski berasal dari sumber ilegal, Fickar menyebut bahwa laporan polisi tetap dapat diproses oleh aparat penegak hukum. "Ya diproses tetap harus dihentikan dengan SP3," ucapnya.

Fickar menekankan, barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum tetap dapat disita oleh polisi sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan dengan izin pengadilan. Namun, pengambilan barang bukti ilegal hanya sah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Meski demikian polisi sebagai penegak hukum bisa melakukan penyitaan (dengan izin pengadilan) terhadap barang yang diambil secara melawan hukum itu," katanya.

Lebih jauh, Fickar menegaskan bahwa pemilik hak cipta justru memiliki dasar hukum untuk melaporkan pihak yang menyalin atau menyerahkan konten tersebut tanpa izin.

“Bisa, Netflix bisa mempidanakan orang yang mencuri itu,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KOMIKA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher