Menuju konten utama

Kasus Pandji, PDIP: UUD 1945 Jamin Kebebasan Berpendapat

DPP PDI Perjuangan, kata Djarot, mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap proporsional dalam menyikapi perkara ini.

Kasus Pandji, PDIP: UUD 1945 Jamin Kebebasan Berpendapat
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat menyampaikan paparannya saat membuka pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, angkat bicara mengenai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono atas konten kreatifnya yang bertajuk 'Mens Rea'. Dalam hal ini, Pandji dilaporkan dugaan penghasutan di muka umum ke Polda Metro Jaya.

Djarot menilai, konten tersebut merupakan ekspresi kritik dan refleksi sosial yang disampaikan melalui medium seni komedi secara esensial berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik.

Dia mengemukakan, substansi konten 'Mens Rea' harus dipahami dalam konteksnya sebagai kritik, satire, dan pendapat personal yang disampaikan tanpa ajakan kekerasan.

"Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat," kata Djarot dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Ditegaskan Djarot, UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat. Konstitusi memberikan hak kepada setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi dengan berbagai sarana.

"Jaminan konstitusional ini merupakan fondasi demokrasi dan tidak boleh direduksi oleh penafsiran hukum yang sempit atau represif," ungkap dia.

Selain itu, kata Djarot, ada juga perlindungan kebebasan berekspresi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani.

"Negara, melalui aparatnya, memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batasan konstitusional yang ketat, seperti hasutan kekerasan atau kebencian," tutur Djarot.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di ruang publik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai prasyarat bagi kehidupan demokratis.

Dalam kerangka ini, ujar dia, pendekatan pidana terhadap ekspresi kritik, terlebih yang disampaikan melalui seni dan komedi, harus menjadi jalan terakhir. Penggunaan hukum pidana secara berlebihan berpotensi menimbulkan ketakutan publik, membungkam kritik, dan melemahkan kualitas demokrasi.

“Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan, kritik, dan kebebasan berpikir. Negara hukum yang demokratis tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri,” ucap Djarot.

DPP PDI Perjuangan, kata Djarot, mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap arif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dalam menyikapi perkara ini. Djarot menekankan, penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif, kehati-hatian dalam menilai unsur niat, serta semangat menjaga ruang kebebasan sipil.

Tidak hanya itu, Djarot juga memastikan PDI Perjuangan selalu berkomitmen untuk terus berdiri di atas nilai-nilai konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta menolak segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang sah dalam negara demokratis.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty