tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) meminta publik untuk memberi ruang kepada penyidik untuk menelaah sejumlah alat bukti terkait laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono soal materi stand up Comedy bertajuk Mens Rea.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, merespons penilaian sejumlah ahli yang mengatakan laporan polisi terhadap komika Pandji berpotensi tidak sah karena faktor barang bukti.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik akan melakukan pengolahan terlebih dahulu terhadap barang bukti yang diberikan.
"Kalau kesimpulan tadi beberapa ahli menyatakan, beri kami ruang untuk penyidik bisa membuktikan bahwa yang diberikan ini masuk dalam khazanah barang bukti yang bisa dapat dipertanggungjawabkan. Itu ya. Termasuk dokumen, screenshot percakapan maupun foto," kata Budi dalam konferensi pers pengungkapan pelaku penembakan TKP Palmerah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2025).
Budi mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak antikritik dan mengekang kebebasan berekspresi di ruang publik. Namun, setiap laporan yang masuk tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dikaji secara objektif.
"Artinya kita harus bisa menelaah kritik penyampaian di area publik ini, apakah ini sifatnya joke? Apakah ini memang masuk dalam pelanggaran dalam suatu unsur pidana? Beri ruang bagi teman-teman penyidik yang nanti akan profesional, proporsional, dan transparan," ucap Budi.
Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan penyimpanan konten Mens Rea yang kini diunggah di platform Netflix dipotong tanpa izin pemilik hak dapat dikategorikan sebagai pencurian. Upaya menyalin konten ke penyimpanan tertentu tanpa izin berpotensi melanggar hukum.
"Jika tanpa izin pemiliknya bisa dikategorikan sebagai pencurian," ujar Fickar saat dihubungi Tirto, Minggu (11/1/2026).
Akan tetapi, meski berasal dari sumber ilegal, Fickar menyebut bahwa laporan polisi tetap dapat diproses oleh aparat penegak hukum. "Ya diproses tetap harus dihentikan dengan SP3," ucapnya.
Fickar menekankan, barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum tetap dapat disita oleh polisi sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan dengan izin pengadilan. Namun, pengambilan barang bukti ilegal hanya sah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian polisi sebagai penegak hukum bisa melakukan penyitaan (dengan izin pengadilan) terhadap barang yang diambil secara melawan hukum itu," katanya.
Lebih jauh, Fickar menegaskan bahwa pemilik hak cipta justru memiliki dasar hukum untuk melaporkan pihak yang menyalin atau menyerahkan konten tersebut tanpa izin.
“Bisa, Netflix bisa mempidanakan orang yang mencuri itu,” kata dia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































